Amnesty International Ingatkan Pemerintah Perlu Akhiri Diskriminasi Rasial di Papua

- 22 Maret 2021, 11:45 WIB
Amnesty International Ingatkan Pemerintah Akhiri Diskriminasi Rasial di Papua
Amnesty International Ingatkan Pemerintah Akhiri Diskriminasi Rasial di Papua /Amnesty International Ingatkan Pemerintah Akhiri Diskriminasi Rasial di Papua /

Sementara itu, hanya enam dari 34 kasus yang diduga melibatkan anggota TNI diadili dalam pengadilan militer. Tidak ada satupun dari 69 kasus tersebut yang dibawa ke pengadilan sipil.

Data yang dikumpulkan Amnesty sejak 2018 sampai Maret 2021 menunjukkan bahwa kondisi belum juga membaik. Amnesty mencatat ada setidaknya 49 kasus dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat keamanan dengan total 83 korban. Dari 49 kasus tersebut, belum ada satu pun yang dibawa ke pengadilan sipil.

Baca Juga: Lowongan Kerja Bagi Lulusan SMA Hingga S 1 di Perusahaan Gas Patungan Indonesia-Korsel

Pembunuhan di luar hukum oleh aparat merupakan pelanggaran hak untuk hidup, hak fundamental yang jelas dilindungi oleh hukum HAM internasional dan Konstitusi Indonesia.

Dalam hukum HAM internasional, Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) telah menegaskan bahwa setiap individu memiliki hak untuk hidup dan tidak boleh ada seorang pun yang boleh dirampas hak hidupnya.

Sedangkan dalam kerangka hukum nasional, hak untuk hidup dilindungi dalam Pasal 28A dan 28I UUD 1945 serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang intinya setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan tidak disiksa.***          `

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah