Amnesty International Ingatkan Pemerintah Perlu Akhiri Diskriminasi Rasial di Papua

- 22 Maret 2021, 11:45 WIB
Amnesty International Ingatkan Pemerintah Akhiri Diskriminasi Rasial di Papua
Amnesty International Ingatkan Pemerintah Akhiri Diskriminasi Rasial di Papua /Amnesty International Ingatkan Pemerintah Akhiri Diskriminasi Rasial di Papua /

BERITA SUBANG -Amnesty International Indonesia meminta Pemerintah untuk mengakhiri praktik diskriminasi rasial terhadap orang Papua yang terjadi selama berpuluh-puluh tahun dan masih terus berlanjut sampai sekarang.

Menurut Direktur Eksekutif Amnesty International, Usman Hamid, hal ini tercermin dengan masih banyaknya kasus pembunuhan di luar hukum di Papua dan Papua Barat yang belum memiliki skema akuntabilitas yang jelas

“Ini menjadi agenda penting dalam memperingati Hari Penghapusan Diskriminasi RasialSedunia yang jatuh pada 21 Maret setiap tahunnya, " ujar Usman Hamid Senin  22 Maret 2021.

 Baca Juga: Tokoh Pergerakan Buruh Nasional Muchtar Pakpahan Meninggal Dunia

Usman mengungkapkan, belum genap tiga bulan pertama di tahun 2021, sudah ada setidaknya tiga kasus dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat keamanan yang berakibat pada kematian lima warga sipil.

Sayangnya, kata Usman, sampai sekarang belum ada investigasi terhadap tiga kasus tersebut.

Diketahui, Laporan Amnesty International yang diterbitkan pada tahun 2018,mencatat bahwa selama 2010-2018 terjadi setidaknya 69 kasus dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat keamanan di Papua dan Papua Barat, dengan total 95 korban.

Baca Juga: KLHK Bangun Sekolah Sampah Nusantara di Bumi Perkemahan Pramuka Cibubur

Amnesty juga mencatat bahwa hanya enam dari 45 kasus yang diduga melibatkan oknum polisi yang diselesaikan melalui mekanisme akuntabilitas internal kepolisian dan kemudian hasilnya diumumkan ke masyarakat.

Sementara itu, hanya enam dari 34 kasus yang diduga melibatkan anggota TNI diadili dalam pengadilan militer. Tidak ada satupun dari 69 kasus tersebut yang dibawa ke pengadilan sipil.

Data yang dikumpulkan Amnesty sejak 2018 sampai Maret 2021 menunjukkan bahwa kondisi belum juga membaik. Amnesty mencatat ada setidaknya 49 kasus dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat keamanan dengan total 83 korban. Dari 49 kasus tersebut, belum ada satu pun yang dibawa ke pengadilan sipil.

Baca Juga: Lowongan Kerja Bagi Lulusan SMA Hingga S 1 di Perusahaan Gas Patungan Indonesia-Korsel

Pembunuhan di luar hukum oleh aparat merupakan pelanggaran hak untuk hidup, hak fundamental yang jelas dilindungi oleh hukum HAM internasional dan Konstitusi Indonesia.

Dalam hukum HAM internasional, Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) telah menegaskan bahwa setiap individu memiliki hak untuk hidup dan tidak boleh ada seorang pun yang boleh dirampas hak hidupnya.

Sedangkan dalam kerangka hukum nasional, hak untuk hidup dilindungi dalam Pasal 28A dan 28I UUD 1945 serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang intinya setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan tidak disiksa.***          `

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah