BERITA SUBANG - Presiden Jokowi resmi terbitkan Perpres No 10 Tahun 2021 Minggu, 28 Februari 2021, tentang bidang usaha penanaman modal.
Pemberian izin investasi untuk industri minuman keras atau alkohol dari skala besar dan kecil kini menuai protes.
Setelah PBNU dan PP Muhammadiyah yang telah menyatakan sikap untuk menolak karena Haram bagi umat islam.
Selain haram, hal tersebut akan menimbulkan efek negatif dari pemberian izin Perpres No 10 Tahun 2021.
Hal yang sedana pun dilakukan oleh beberapa pendakwah yang sering muncul memberikan pesan-pesan positif disosial media.
Melalui akun pribadinya ustad Abdul Somad @ustadabdulsomad-official memposting gambar bertuliskan "Saya Menolak Legalitas Miras Di Indonesia," dan terdapat terjemahan ayat al-quran surah Al-Maidah ayat 90.
"Hai orang-orang yang beriman, susungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan," QS.Al-Maidah ayat 90.
Selain ustad Abdul Somad, Gus Mifta juga memposting video yang berisi menolak pendirian pabrik-pabrik miras.