BERITA SUBANG - Anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar meninggal dunia, Minggu 28 Februari 2021 siang. Mantan hakim agung yang penuh integritras, sehingga dijuluki sebagai Algojo bagi para koruptor wafat di usia 72 tahun.
Kabar duka ini disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD melalui akun Twitternya.
"Kita ditinggalkan lagi oleh seorang tokoh penegak hukum yg penuh integritras. Mantan hakim agung Artidjo Alkostar yg kini menjabat sbg salah seorang anggota Dewan Pengawas KPK telah wafat siang ini (Minggu, 28/2/2021). Inna lillah wainna ilaihi raji’un. Allahumma ighfir lahu," kata Mahfud melalui akun Twitternya.
Baca Juga: Roosminnie Roza, Isteri Penggiat Lingkungan Emil Salim Dimakamkan Minggu di TMP Kalibata
Berita meninggalnya Artidjo Alkostar juga dibenarkan anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris. Namun, Syamsuddin Haris mengaku belum mengetahui penyebab Artidjo meninggal dunia.
"Iya, saya juga baru dapat beritanya. Baru mau ke sana. Belum tahu (penyebabnya), ini kan baru dengar," kata dia.
Artidjo Alkostar lahir di Situbondo, Jawa Timur, 22 Mei 1948.
Ia merupakan mantan Hakim Agung yang mendapat banyak sorotan atas keputusan dan pernyataan perbedaan pendapatnya dalam banyak kasus besar atau dikenal dalam dunia hukum sebagai dissenting opinion.
Karena keputusannya ia sering dijuluki algojo bagi para koruptor.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar yang divonis seumur hidup hingga mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah adalah contoh beberapa mantan petinggi koruptor pernah merasakan ketegasan ketukan palunya.
Selain itu ada juga nama mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh, hingga mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Baca Juga: Spiritual Journey Agnez Mo dan Daniel Dilemma
Namanya Artidjo Alkostar diperhitungkan saat memperberat vonis 4 tahun penjara menjadi 12 tahun kepada politikus Angelina Sondakh untuk kasus korupsi, serta vonis 10 bulan kepada dokter Ayu untuk kasus malapraktik.
Selama berkarier di MA sepanjang 18 tahun, Artidjo berhasil menyelesaikan 19.708 perkara.***