Nurdin Abdullah Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp5,4 miliar Dari Pembangunan infrastruktur Sulsel

- 28 Februari 2021, 08:43 WIB
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi /ANTARA/Dhemas Reviyanto

BERITA SUBANG - Ketua KPK Firli Bahuri  mengatakan, Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA) diduga telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp5,4 miliar. Uang tersebut berasal dari aliran dana terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu 28 Februari 2021 dini hari mengungkapkan, dugaan itu berdasarkan keterangan dua tersangka lain yakni Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel dan Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor yang juga telah ditahan KPK.

Menurut Firli Bahuri,  dari total Rp5,4 miliar, salah satu aliran dana diperoleh Nurdin Abdullah pada 26 Februari 2021. Dana itu diserahkan melalui Edy dari Agung.

Nurdin Abdullah diduga menerima uang dari kontraktor lain. Pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta. Sementara itu, pada pertengahan Februari 2021 Nurdin Abdullah melalui ajudannya bernama Samsul Bahri menerima uang Rp1 miliar dan awal Februari 2021 Nurdin Abdullah melalui Samsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.

Atas perbuatannya, Nurdin Abdullah dan Edy sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: KPK Resmi Tetapkan Status Gubernur Nurdin Abdullah Sebagai Tersangka Korupsi Proyek Infrastruktur

Baca Juga: Roosminnie Roza, Isteri Penggiat Lingkungan Emil Salim Dimakamkan Minggu di TMP Kalibata

Menurut Firli Bahuri, para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021.

Firli Bahuri  mengatakan tersangka Nurdin Abdullah ditahan di Rutan Cabang KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Edy di Rutan Cabang KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK), dan Agung ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x