Satpol PP Jakbar Segel Permanen Kafe RM Pasca Insiden Penembakan Cengkareng,Kasat Bantah Longgarkan Pengawasan

- 26 Februari 2021, 17:10 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan Bripka CS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan di Cafe RM.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan Bripka CS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan di Cafe RM. /PMJNews

BERITA SUBANG - Satpol PP Jakarta Barat langsung menyegel permanen Kafe Raja Murah (RM) di Cengkareng yang menjadi TKP penembakan oleh oknum polisi Bripka CS yang menewaskan tiga orang pada Kamis, 25 Februari 2021.

"Penutupan dan penyegelan usaha karena melanggar Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021," ucap Pengendali Seksi Trantibum Satpol PP Jakarta Barat Gudmen ketika membacakan berita acara pemeriksaan di lokasi kejadian seperti dikutip dari Pikiran Rakyat di artikel berjudul Satpol PP Jakarta Barat Resmi Tutup Permanen Kafe RM Cengkareng Usai Penembakan oleh Oknum Polisi.

Penutupan dan penyegelan permanen ini dilakukan dengan memasang segel tanda tutup permanen pada Jumat pagi, 26 Februari 2021 sekira pukul 09:30 WIB, disaksikan perwakilan pemilik usaha, serta pembacaan BAP (berita acara pemeriksaan) akibat pelanggaran yang terjadi berulang terkait masalah operasional dan protokol kesehatan selama PSBB.

Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan bahwa Kafe Raja Murah telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan sebanyak tiga kali selama pandemi Covid-19.

Masalah lain juga didapatkan, bahwa Kafe Raja Murah ternyata belum memiliki izin terdaftar dari pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) DKI Jakarta. Untuk saat ini tempat makan tersebut hanya memiliki izin usaha mikro di Online Single Submission (OSS).

Baca Juga: RM Cafe di Cengkareng Jakarta Barat Bakal Ditutup

"Oleh karena itu, sesuai Pergub Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 28, kami lakukan penutupan. Jadi hari ini kita melakukan penutupan dengan mekanisme yang di atur di dalam peraturan tersebut," kata Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat.

Selanjutnya Kasat Pol PP ini juga menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab lembaga, konsentrasi dan pengawasan anggota Satpol PP Jakarta Barat selalu berpindah-pindah terhadap kafe, restoran maupun tempat hiburan malam yang ada di wilayah Jakarta Barat.

Hal ini dikarenakan jumlah tempat hiburan maupun kafe sejenisnya berjumlah kurang lebih 5000 lokasi usaha.

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x