Cabuli Lima Putri Kandungnya, Ayah Bejat Terancam 15 Tahun Penjara dan Dikebiri

- 20 Februari 2021, 16:30 WIB
Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur. /Pixabay
Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur. /Pixabay /

BERITA SUBANG - S (38) warga Kota Medan, Sumatera Utara yang sehari-hari berprofesi sebagai pengemudi becak motor (bentor) kini meringkuk di Polrestabes Medan dan terancam hukuman 15 tahun penjara serta hukuman kebiri karena terbukti memperkosa lima anak kandungnya yang semua masih  berada dibawah umur sejak Oktober 2020.

 Menurut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan, AKP M Ginting aksi bejat S, terungkap setelah anak tertua N (14) dan anak kedua VL (13) mengadu kepada ibu kandungnya.

Baca Juga: Diduga Nekat Rudapaksa Tetangga Kost, RMD Menyelinap ke Kamar AMA Jam Lima Pagi Buta di Sukatani, Purwakarta

Baca Juga: Kalina Ocktaranny Batal Menikah Dengan Vicky Prasetyo

“Kedua ngadu sama mamaknya dan cerita kalau mereka dicabuli ayahnya. Atas dasar pengakuan anaknya inilah ibunya membuat laporan ke Polrestabes Medan. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban serta hasil visum mendukung, akhirnya pada 18 Februari 2021 tersangka S kami tangkap," kata M Ginting, Jumat 19 Februari 2021.

Selain melakukan visum pada kedua anaknya, polisi juga melakukan visum terhadap ketiga anak S lainnya. Hasil visum sementara terhadap tiga anak kandung lainnya menunjukkan  dugaan sama yakni adanya pencabulan.

Karena itu, tersangka akan dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Trailer Perdana Film Mortal Kombat Telah Dirilis, Cek Sinopsis dan Trailer Perdana Disini: Cek Aksi Joe Taslim

"Ancaman 15 tahun penjara karena dilakukan oleh ayah kandungnya, hukuman ditambah 1/3 lagi. Kami juga akan memasukan Perpres Nomor 70 tahun 2020 tentang kebiri," kata M Ginting.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah