BERITA SUBANG -Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Simon P Sinulingga terus mendalami sindikat perdagangan bayi yang melibatkan wanita bernama A Sia (42) yang terjadi di Medan.
A Sia di tangkap di Komplek Asia Mega Emas, Kota Medan, saat hendak menjual bayi berjenis kelamin laki-laki dari polisi yang menyamar. Rencananya bayi itu akan dijual Rp 28 juta.
Bersama A Sia polisi juga menangkap RS dan SP yang berprofesi sebagai bidan. Keduanya sebagai penyuplai bayi ke A Sia diamankan di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
"Keduanya warga Tanjung Morawa. Kita masih dalami keterlibatan keduanya sejauh mana. Bukti transfernya 13 juta rupiah. Pada saat dilakukan pengamanan, tim juga menemukan bayi di rumah tersebut," ujar Simon kepada wartawan, Kamis 18 Februari 2021 malam.
Baca Juga: Persoalan Sepatu Picu Duel Maut, Berakhir Tragis Keduanya Merenggang Nyawa
Simon belum merinci jenis kelamin bayi tersebut, namun diperkirakan usianya sudah berusia 3 Minggu. Diduga bayi malang itu korban human trafficking. "Kita masih dalami dan masih diamankan. Kita masih minta surat keterangan bayi tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Dua Hari Menghilang Sejak Pergi Mancing, Kakek Harun Ditemukan Telah Meninggal Dunia
Baca Juga: Sisi Lain Amanda Manopo Berkerudung, ada Hastag KAWALBILMANSAMPAIHALAL
Bayi tersebut kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Sedangkan ke dua bidan menjalani pemeriksaan di Polda Sumut."Keduanya masih diamankan saja, belum ada peningkatan status," ujar Simon.***