Laporan FPI ke Pengadilan Pidana Internasional Bakal Temui Jalan Buntu

- 31 Januari 2021, 19:29 WIB
Proses rekonstruksi kasus penembakan 6 Laskar FPI.
Proses rekonstruksi kasus penembakan 6 Laskar FPI. /M Ibnu Chazar/Antara

BERITA SUBANG - Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara meyakini, upaya tim hukum FPI membawa kasus kematian 6 laskar FPI ke Pengadilan Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) bakal menemui jalan buntu.

Pasalnya, Indonesia belum meratifikasi Statuta Roma, yakni perjanjian antarnegara di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang dibentuk pada 17 Juli 1998.

Beka Ulung Hapsara menilai, langkah terbaik menyelesaikan masalah kematian enam laskar FPI yakni di Polri.

Baca Juga: Gaya hidup Super Mewah Crazy Rich Malang Ini Bikin Iri, Beli Tower Sampai Private Jet

Apalagi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji akan menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM, yakni kasus tewasnya enam laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana.

Pernyataan senada disampaikan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti. Hal ini mengingat, ICC hanya mengadili perkara pelanggaran hak asasi manusia berat atau gross violations of human rights.

"Yang dimaksud pelanggaran berat yaitu seperti genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi," kata Poengky, di Jakarta, Minggu 31 Januari 2021.

Menurutnya, ICC juga menerima exhausted domestic remedy atau kejahatan di mana peradilan di negara bersangkutan tidak mau melaksanakan tugas-tugasnya untuk mengadili perkara (unwilling and unable).

Baca Juga: Amanda Manopo Bagi 100 Iphone gratis dan Uang Rp1 M, Simak Syaratnya

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x