KPK Perlu Periksa Anggota DPR Iis Rosita Dewi Terkait Dugaan Suap Izin Ekspor Lobster

- 29 Januari 2021, 17:34 WIB
Edhy Prabowo dan Istri, Iis Rosita Dewi saat foto bersama Prabowo Subianto.
Edhy Prabowo dan Istri, Iis Rosita Dewi saat foto bersama Prabowo Subianto. /Foto: Instagram@iisedhyprabowo//

BERITA SUBANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu menindaklanjuti dan mendalami dugaan keterlibatan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Gerindra Iis Rosita Dewi terkait kasus dugaan suap perizinan ekspor benih Lobster.

Pasalnya Iis Rosita Dewi yang juga istri dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo berstatus sebagai penyelenggara negara.

“Dugaan keterlibatan istri EP (Edhy Prabowo) ini harus ditindaklanjuti KPK secara mendalam. Ini karena status istri EP adalah seorang pejabat negara dalam hal ini anggota DPR,” kata Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, Jumat 29 Januri 2021.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan menemukan adanya dugaan aliran uang suap izin ekspor benur yang diterima Iis Rosita Dewi. Uang tersebut diterima Iis Rosita Dewi dari Edhy Prabowo dan sekretaris pribadinya Amiril Mukminin melalui staf ahli Iis Rosita Dewi bernama Alayk Mubarrok.

Baca Juga: Tarif Tol BORR Naik Mulai 30 Januari 2021

Karena itu, Zaenur Rohman, KPK perlu mendalami kapasitas Iis Rosita Dewi sebagai penerima uang tersebut.

“Nah jika ada dugaan Istri EP (Edhy Prabowo) ini menerima aliran, maka yang perlu didalami KPK adalah, pertama, apakah penerimaan tersebut terkait atau tidak terkait dengan jabatannya sebagai anggota DPR,” ujar Zaenur Rohman.

Kalaupun penerimaan uang itu tidak terkait jabatan Iis Rosita Dewi sebagai anggota DPR, KPK harus didalami adanya dugaan perdagangan pengaruh.

KPK sebelumnya pernah menangani sejumlah perkara yang berkaitan dengan perdagangan pengaruh seperti kasus mantan Presiden Luthfi Hasan Ishaaq dan mantan Ketua DPD Irman Gusman.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x