Biar Ga Kabur, Polisi Buru-buru Tahan Ambroncius Nababan

- 28 Januari 2021, 08:38 WIB
 Ketua Umum Projamin, Ambroncius Nababan ditetapkan oleh Bareskrim sebagai tersangka kasus dugaan ujaran bernada rasisme.
Ketua Umum Projamin, Ambroncius Nababan ditetapkan oleh Bareskrim sebagai tersangka kasus dugaan ujaran bernada rasisme. /Humas Polri

BERITA SUBANG - Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi, telah menahan Ambroncius Nababan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penyebaran konten rasis terhadap mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai.

“Betul sudah ditahan sejak  27 Januari agar tersangka tidak kabur (melarikan diri) dan tidak menghilangkan barang bukti,” kata Slamet Uliandi di Jakarta Rabu 28 Januari 2021.

Ambroncius Nababan ditetapkan sebagai tersangka Selasa 26 Januari 2021. Penetapan tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara.

Baca Juga: Akankah Profesor Yusuf Leonard Henuk Bernasib Sama dengan Ambroncius Nababan? Ini Kata Roy Suryo

Ambroncius Nababan dijerat dengan Pasal 16 jo. Pasal 4 Huruf b Ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 156 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Diketahui, akun Facebook atas nama Ambroncius Nababan mengunggah konten bernuansa rasis terhadap Natalius Pigai. Konten itu berupa foto kolase Natalius Pigai dan satwa yang diunggah oleh Ambroncius Nababan di akun FB-nya. ***

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x