Jokowi Perintahkan Risma dan Doni Liat Warga Korban Gempa 6,2 Magnitudo di Mamuju

- 15 Januari 2021, 12:24 WIB
Basarnas melakukan evakuasi terhadap korban gempa bumi di Sulbar.
Basarnas melakukan evakuasi terhadap korban gempa bumi di Sulbar. /Twitter/@Daeng_Info

BERITA SUBANG-Presiden Jokowi perintahkan Menteri Sosial Tri Rismaharini dan Kepala Badan Nasional Penangulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo untuk segera turun datang ke Mamuju, Sulawesi Barat menyusul gempa berkekuatan 6,2 magnitudo, pada Jumat, 15 Januari 2021 sekira pukul 01.28 WIB.

"Mendengar kabar terjadinya gempa di Mamuju Sulbar, Presiden memerintahkan Doni Monardo dan Mensos Risma berangkat ke Mamuju dan segera merubah rencana, berangkat ke Mamuju Sulawesi Barat," kata Tenaga Ahli BNPB Egy Massadiah, kepada wartawan, Jakarta, Jumat, 15 Januari 2021.

BACA Juga: Gempa Berkekuatan 6,2 M Dini Hari di Majene Buat Warga Panik

Egy yang ikut mendampingi Letjen Doni Monardo untuk bertolak ke Mamuju sedianya melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sumedang, Jawa Barat bersama sejumlah anggota DPR RI dari Komisi 8, namun batal dilakukan. Doni pun langsung perintahkan empat helikopter untuk memantau lokasi bencana tersebut.

"Pak Doni juga langsung menginstruksikan helikopter BNPB menuju lokasi bencana. Ada 4 helikopter BNPB dikerahkan," tuturnya.

BACA Juga: Gempa 6,2 M di Mamuju, Tiga Orang Tewas, Ribuan Warga Mengungsi

BNPD Sulbar, mencatat sementara korban dampak peristiwa itu tiga orang tewas dan 24 orang luka-luka sedangkan 2 ribu warga mengungsi ke tempat yang lebih aman, pasca gempa berkekuatan 6,2 mangnitudo, pada Jumat, 15 Januari 2021 sekira pukul 01.28 WIB.

Tak hanya menelan korban, sejumlah bangunan pun rusak porak poranda, di Kabupaten Mamuju, Kantor Gubernur dan Hotel Maleno rusak berat, sementara kerusakan rumah warga masih pendataan, dan jaringan listrik padam.

BACA Juga: Tragedi Bencana Longsor Sumedang, Kemensos Kucurkan Rp1.053 M

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x