Mau Tahu Beda Guru PPPK dan Guru CPNS? Ini Penjelasan Kepala BKN

- 6 Januari 2021, 08:18 WIB
Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana
Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana /Facebook.com/@Bima Arya Wibisana

Begitu juga dosen, tidak semua dialihkan ke PPPK tetapi jabatan manajerial tetap diisi PNS. Di dalam UU ASN, PNS menduduki jabatan struktural yang menyangkut kebijakan. Begitu juga hal-hal yang berkaitan dengan rahasia negara harus diisi PNS.

"Karena posisi PNS mengisi jabatan struktural yang strategis, makanya untuk rekrutmennya diperketat," ujar Bima.

Baca Juga: Lampu Motor Redup, Perhatikan 10 Hal Penting Sebelum Mengganti Bohlam

Dia mencontohkan guru manajerial, persyaratannya akan lebih sulit karena dipersiapkan untuk jabatan manajerial.

Perubahan ini, sesuai dengan amanat PP Manajemen PNS di mana, PNS harus profesional.

Dia menambahkan, pengaturan soal jabatan apa saja yang diisi PPPK ada di dalam Perpres Nomor 38 Tahun 2020. Di situ tercantum 147 jabatan fungsional yang dapat diisi PPPK.

Ke depan posisi PNS itu akan lebih sedikit dibandingkan PPPK. PNS hanya untuk jabatan struktural yang menyangkut kebijakan dan kerahasiaan negara.

Kalau di negara lain persentase PNS 30 persen, sedangkan PPPK 70 persen.***

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah