Mabes Polri Pastikan Maklumat Kapolri Tidak Kekang Kebebasan Pers di Indonesia

- 3 Januari 2021, 08:45 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono /Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono/Divisihumas Mabes Polri

BERITA SUBANG - Mabes Polri memastikan Tidak ada pengekangan terhadap kebebasan pers di Indonesia terkait Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021.

Maklumat ini berisi Tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), khususnya di poin 2d.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Maklumat Kapolri secara tegas hanya melarang pers untuk menyebarluaskan berita bohong (Hoaks), berita yang mengandung potensi gangguan kamtibmas, ataupun berita-berita yang besifat provokatif, mengadu domba, ataupun perpecahan dan SARA.

Menurut Argo Yuwono, poinnya adalah pelarangan terhadap berita-berita  yang mengandung unsur kebohongan dan provokatif.  UU ITE juga mengatur masalah tersebut dan ada tindak pidana bagi pelanggarnya.

Baca Juga: Honda CRF1100L Africa Twin Adventure Sport dan Honda CBR1000RR-R Fireblade, Harga dan Spesifikasi

“Itu yang mungkin banyak dipertanyakan terkait dengan kebebasan pers dan berekspresi. Terpenting bahwa dengan dikeluarkan maklumat ini, kita tidak ingin pers kebablasan. Tidak ada keinginan untuk memberedel berkaitan kebebasan pers,” kata Argo Yuwono di Mabes Polri Jumat 1 Januari 2021.

Argo Yuwono juga mengingatkan semua pihak termasuk masyarakat dan pers tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Baca Juga: Jakarta Tetap Berlakukan Belajar Daring di seluruh Sekolah pada Semester Genap Tahun 2020/2021

Berikut isi maklumat tersebut:

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah