Pemerintah Tidak akan Bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta Kasus Tewasnya Enam Laskar FPI

- 29 Desember 2020, 00:33 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD
Menkopolhukam Mahfud MD /Instagram/@mohmahfudmd /

BERITA SUBANG- Pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan tidk akan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus tewasnya enam orang laskar FPI beberapa waktu lalu.

"Pemerintah tidak akan membentuk TGPF tentang itu. Karena apa? Menurut hukum, pelanggaran HAM seperti itu, mengacu pada UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, itu urusan Komnas HAM," kata Mahfud seperti dikutip dari kanal YouTube Dewan Pakar KAHMI Official, Jakarta, Senin 28 Desember 2020.

Pemerintah, kata Mahfud, lebih memercayakan proses investigasi kasus tewasnya enam laskar FPI kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Lahan Ponpres FPI di Megamendung Bukan Lahan Terlantar

Karena itu, Mahfud mendorong Komnas HAM bekerja semaksimal mungkin mengusut kasus ini. Mahfud juga mempersilakan Komnas HAM mengumumkan hasil investigasi nya.

“Pemerintah pun akan mengikuti apapun temuan Komnas HAM. tidak ada intervensi. Nanti kita 'follow up’. Kalau Anda perlu pengawalan dari polisi, kami bantu, " kata Mahfud.

Baca Juga: Jokowi Habiskan Liburan Panjang di Rumah (Istana Bogor) Saja?

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga menegaskan bahwa pemerintah tidak tinggal diam ketika proses investigasi Komnas HAM menyatakan terdapat pelanggaran dalam kasus tewasnya enam laskar FPI itu.

"Tewasnya enam laskar itu kita akan selesaikan. Kalau itu ada pelanggaran HAM dari polisi, kami akan selesaikan. Tapi, pemerintah memang tidak akan bentuk TGPF," tegas Mahfud.***

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x