Mahfud MD Pastikan Tidak Ada Kriminalisasi Ulama, Tapi Tindak Pidana

- 25 Desember 2020, 10:27 WIB
Ilustrasi foto Menko Polhukam Mahfud MD (kiri). Foto diambil saat Mahfud memberi pidato saat menghadiri Serasehan Ulama dan Tokoh Masyarakat di Pondok Pesantren Annuqayah, Sumenep, Jawa Timur, Minggu, 4 November 2020.
Ilustrasi foto Menko Polhukam Mahfud MD (kiri). Foto diambil saat Mahfud memberi pidato saat menghadiri Serasehan Ulama dan Tokoh Masyarakat di Pondok Pesantren Annuqayah, Sumenep, Jawa Timur, Minggu, 4 November 2020. /Antara Foto/Saiful Bahri

BERITA SUBANG - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan pemerintah tidak pernah melakukan kriminalisasi ulama dan islamophobia.

Menurut Mahfud, tokoh agama atau ulama seperti Rizieq Shihab, Abu Bakar Ba'asyir, Bahar bin Smith, serta Gus Nur atau Nur Sugi yang terjerat kasus hukum karena terbukti melakukan pelanggaran pidana.

"Sebutkan satu saja kalau ada ulama yang dikriminalisasi. Ketahuilah, mereka yang dihukum itu karena tindak pidana, bukan karena ulama. Masak, melakukan kejahatan tidak dihukum? Di Indonesia ini tidak ada Islamofobia," kata Mahfud, Kamis  24 Desember 2020.

Baca Juga: Tetap Waspada, Meski Belum Ada Bukti Virus Ganas SARS-CoV-2 dari Inggris Menyebar ke Indonesia

Dalam pemerintah di Indonesia,  pejabat politik yang membuat kebijakan, petinggi dan anggota TNI-Polri yang terbesar adalah orang-orang Islam.

"Tidak mungkin bisa menjadi pemimpin jika ada Islamofobia di sini. Sekarang ini banyak petinggi-petinggi TNI-Polri yang pandai mengaji. Bahkan menjadikan markas TNI dan Polri sebagai tempat pengajian," kata dia.

Mahfud menjabarkan satu persatu permasalahan dari empat nama yang dianggap ulama tersebut. Abu Bakar Ba'asyir, kata Mahfud terbukti secara sah melakukan tindak pidana terorisme. 

"Abu Bakar Ba'asyir Itu terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat terrorisme. Dia itu dijatuhi hukuman ketika ketua Mahkamah Agung dikenal sebagai tokoh Islam yakni Bagir Manan. Tak mungkin Pak Bagir membiarkan kriminalisasi ulama, jika tak ada bukti terlibat terorisme," kata dia.

Sementara itu, Bahar bin Smith dihukum karena melakukan penganiayaan berat.”Jadi dihukum bukan lantaran melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo,” kata Mahfud.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x