BERITA SUBANG - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mempersilakan warga yang ingin melakukan aksi penyampaian pendapat di muka umum atau demonstrasi sepanjang massa tidak lebih dari 50 orang.
Hal ini, kata Tito saat menjadi pembicara di penghargaan Innovative Government Awards (IGA) 2020 di Jakarta, Jumat 18 Desember 2020, agar tenaga pelacak (tracer) Covid-19 lebih mudah melakukan pelacakan orang yang mengikuti aktivitas penyampaian pendapat tersebut apabila ada yang dinyatakan positif COVID-19.
Baca Juga: ABG Pembawa Sajam di Polres Jaksel Ternyata Ketua Ormas Pencinta Habib Bahar
"Demo boleh, penyampaian pendapat di muka umum, freedom of expression, silakan. Tapi di dalam aturan. Aturan induknya, namanya ICCPR, International Covenant on Civil and Political Rights. Itu dokumen PBB, pasal 9, tidak menyebutkan tidak ada pembatasan, tetapi menyebutkan tidak ada intervensi," kata Tito.
Menurut Tito, apabila jumlah massa aksi demonstrasi tidak dibatasi jumlahnya, maka yang terjadi adalah penularan Covid-19 besar-besaran.
Karena itu, aparat penegak hukum harus membuat aturan pembatasan jumlah massa sehingga penyampaian pendapat tetap bisa dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan.***