DPRD DKI Minta Guru KKI Pembuat Soal “Anies Selalu Diejek Mega” Tidak Diperpanjang Kontraknya

- 16 Desember 2020, 13:38 WIB
Tangkapan layar soal  Anies diejek Mega
Tangkapan layar soal Anies diejek Mega /WAG Group

BERITA SUBANG -Komisi E DPRD DKI Jakarta minta Dinas Pendidikan (Disdik) DKI melakukan penindakan kepada guru terkait dan sekolah terkait kasus soal “Anies selalu diejek Mega”.

Komisi E menilai, kesalahan itu bukan berupa kesalahan individu saja melainkan ada peran pengawasan sekolah yang terabaikan.

“Memang kami minta supaya guru tersebut diitindak, karena itu adalah kesalahan berat. Pokoknya, siapa yang merasa terkait. Karena kesalahannya bukan kesalahan perorangan saja. Okelah guru bikin soal, tapi kan ada tim telaah. Kenapa itu sampai lolos?” kata Sekretaris Komisi E DPRD DKI Johnny Simanjuntak di Jakarta, Rabu 16 Desember 2020.

Baca Juga: Minimnya Peluncuran Mobil Baru Dorong Permintaan Mobil Bekas Akhir Tahun

DPRD DKI meminta Pemprov DKI memberikan penindakan sesuai dengan PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sementara untuk posisi guru pembuat soal bernama Sukirno yang masih berstatus guru Kontrak Kerja Individu (KKI), DPRD meminta agar yang bersangkutan tidak usah diperpanjang kontrak kerjanya di SMPN 250.

 “Jadi, kami mengembalikan ke Pemprov DKI untuk menindak kasus sesuai PP 53 Tahun 2010. Apalagi yang bersangkutan tidak mengaku dengan alasan membuat soal secara spontanitas.Kita bukan benci gurunya, tapi ingin memberikan efek jera kepada yang lain,” kata dia.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan telah memberikan sanksi teguran kepada Sukirno, guru SMPN 250 Cipete yang kedapatan membuat soal ujian akhir semester menggunakan nama Gubernur Anies Baswedan dan Presiden Ke-5 RI Megawati Soekarnoputri.

Baca Juga: Apakah Anak-anak Perlu Divaksin, Ini Penjelasan Kemenkes

 Menurut Riza Patria, akan ada sanksi lanjutan berupa pencopotan dari posisi guru di sekolah tersebut. Namun, sanksi itu masih dipelajari Pemerintah Provinsi DKI. "Sementara sanksinya sesuai ketentuan adalah diberi peringatan. Kemungkinan yang bersangkutan juga akan kita ganti, tidak dipekerjakan kembali, sebagai sebuah sanksi kepada guru yang membuat soal tersebut," kata Riza.***

 

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x