Meski Masih Pandemi, Korlantas Pastikan Tidak Ada Pembatasan Kendaraan Pada Libur Natal, Tahun Baru

- 15 Desember 2020, 17:45 WIB
Foto dokumentasi gerbang tol Cikampek Utama
Foto dokumentasi gerbang tol Cikampek Utama /Humas Jasa Marga

BERITA SUBANG - Menghadapi libur Natal dan Tahun Baru 2021, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memprediksi dua titik di jalan tol Jakarta-Cikampek yang akan jadi sumber kemacetan pada hari tersebut.

"Kami memprediksi akan terjadi dua tahap puncak arus mudik, Pertama , puncak mudik libur natal pada tanggal 23-24 Desember 2020, kedua, puncak libur tahun baru, yaitu tanggal 30 dan 31 Desember 2020," kata Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri, Kombes Pol Rudy Antariksawan,Selasa 15 Desember 2020, seperti dikutip PMJNews.

"Titik kemacetan arus mudik dan balik antara KM 47 dan 65," kata Rudy.

Baca Juga: Perceraian di Subang Ternyata Banyak Disebabkan oleh Faktor Ekonomi, Cek Disini Angkanya

Ia menbambahkan, penyumbang kemacetan lainnya adalah sejumlah lokasi peristirahatan atau rest area, tempat-tempat wisata, dan lokasi tertentu untuk perayaan natal dan tahun baru.

Kombes Rudy mengatakan Korlantas memastikan tidak ada pembatasan jumlah kendaraan selama libur panjang, meskipun saat ini Indonesia masih dalam situasi pandemi Covid-19.

Seperti biasa, truk sumbu tiga juga tidak diperkenankan melaju di jalan tol pada hari-hari padat pemudik seperti diatas.

Pemerintah telah secara resmi melarang perayaan tahun baru di tempat umum, apalagi yang akan mengundang kerumunan. Hal itu diputuskan sebagai antisipasi kenaikan kasus Covid-19.

***

Editor: Muhamad Al Azhari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x