Ini Baru Raja Tega, Korupsi Dana Bansos Ternyata Rp 100.000 per KK bukan Rp 10.000

- 14 Desember 2020, 22:54 WIB
Jadi Tersangka, Juliari Batubara segera Mengundurkan Diri dari Jabatan Meteri Sosial.
Jadi Tersangka, Juliari Batubara segera Mengundurkan Diri dari Jabatan Meteri Sosial. /Galih Pradipta /Antara Foto

BERITA SUBANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat informasi besaran pemotongan bantuan sosial (bansos) lebih banyak dibandingkan dengan yang diungkap selama ini.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa bantuan sembako bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 dari seharusnya senilai Rp300 ribu menjadi Rp200 ribu per keluarga.

"Kalau informasi di luar, sih, dari Rp300 ribu paling sampai ke tangan masyarakat Rp200 ribu, katanya 'kan gitu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata  dikutip dari Antara, Senin 14 Desember 2020.

Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Edhy Prabowo Hingga 40 Hari Kedepan

Marwata menyatakan KPK akan menelusuri lebih lanjut kelaikan dari perusahaan-perusahaan yang ditunjuk untuk menyalurkan bansos tersebut. Namun KPK juga akan melihat siapa vendor-vendor yang menyalurkan sembako.

“Apakah mereka laik memang dia punya usaha pengadaan sembako atau tiba-tiba perusahannya baru didirikan kemudian langsung dapat pengerjaan itu, lalu dia men-sub-kan ke pihak lain, dia hanya ingin mendapatkan fee, itu 'kan harus didalami," tuturnya.

Oleh karena itu, dia menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami informasi tersebut untuk mengetahui berapa nilai bansos sembako yang seharusnya diterima masyarakat.

"Kami ingin lihat sebetulnya berapa, sih, dari anggaran itu yang sampai kepada masyarakat," ujar Alex.

KPK telah menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) bersama empat orang lainnya sebagai tersangka, yaitu dua PPK di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah