BERITA SUBANG - Negara tidak pernah ragu untuk menindak setiap perbuatan melanggar ketentuan hukum dalam menyampaikan pendapat termasuk terkait insiden ratusan massa yang menggeruduk Mapolres Ciamis di Jalan Jendral Sudirman, Minggu 13 Desember 2020 untuk memprotes penahanan Rizieq Shihab.
“Menyampaikan pendapat harus mematuhi protokol kesehatan mengingat pandemi Covid-19 di Indonesia sudah melampaui angka 6.000.Bahkan terkonfirmasi positif dan yang meninggal sudah diatas 100 orang/hari dalam beberapa hari berturut-turut,” kata Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Mabes Polri Komjen Agus Adrianto Minggu 13 Desember 2020 malam.
Baca Juga: Panitia Acara Maulid di Petamburan Bisa Dikenai pasal Karantina Kesehatan dan Penghasutan
Prinsipnya, kata Agus, lebih bagus bertindak dan menuai risiko daripada tidak yang berdampak kepada kecemasan di masyarakat, kerusakan terhadap fasilitas umum yang dibangun dengan uang masyarakat.
“Negara ini ada aturannya dan kita berkewajiban menegakkan aturan tersebut, pembiaran atas perbuatan melanggar aturan hukum tersebut akan dapat menurunkan wibawa negara yang muaranya mengancam Keutuhan NKRI. Negara tidak boleh ragu apalagi takut.”
Ia juga mengingatkan sudah ada contoh beberapa Kapolda di mutasi karena terjadi kerumunan yang mengabaikan protokol kesehatan. Arahan Kapolri sudah jelas dan tentu saja Kapolda akan melaksanakan petunjuk dan dan arahan Kapolri.
Baca Juga: Polda Jatim Tangkap 4 Terduga Pelaku Penyebar Video Pengancaman Ke Mahfud MD
Seperti diberitakan ratusan massa yang menamakan umat Islam Ciamis menggeruduk Mapolres Ciamis di Jalan Jenderal Sudirman, Minggu.
Namun dari video yang beredar, tidak terlihat ada antisipasi penebalan pengamanan oleh anggota Brimob sehingga mudah ditembus massa dan seolah terjadi pembiaran.***