Rizieq Shihab Ditahan di Rutan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Sampai 31 Desember

- 13 Desember 2020, 15:43 WIB
Rizieq Shihab ketika selesai diperiksa dan dibawa ke rumah tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Minggu, 13 Desember 2020 dini hari .*
Rizieq Shihab ketika selesai diperiksa dan dibawa ke rumah tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Minggu, 13 Desember 2020 dini hari .* /PMJ News/Fajar

BERITA SUBANG - Pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya setelah menyerahkan diri Sabtu pagi di Polda Metro Jaya pukul 10.30.

Seperti diberitakan sebelumnya, Rizieq diperiksa selama 11 jam sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan.

"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari kedepan," kata Irjen Pol Argo, seperti dikutip ANTARA.

Baca Juga: Usai Rizieq Di Tahan, 3 Tersangka Serahkan Diri, Sobri dan Maman Ditunggu Polisi

Ia mengatakan penyidik menahan Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reseerse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.

Argo menambahkan, alasan penyidik menahan Rizieq adalah pertimbangan objektif dan subjektif, yakni ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara, agar tidak menghilangkan barang bukti, agar tidak melarikan diri, serta melakukan tindak pidana yang sama. 

Polda Metro Jaya juga telah mengultimatum lima tersangka lainnya dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam hajatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Enam tersangka dalam kasus itu, selain Rizieq adalah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas, selaku sekretaris panitia, Maman Suryadi selaku Panglima FPI dan penanggung jawab keamanan, Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara serta Idrus selaku kepala seksi acara.

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x