Rizieq dalam kasus ini dikenakan 2 pasal sekaligus oleh penyidik Polda Metro Jaya, yakni Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dan Pasal 216 KUHP tentang sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang.
Dengan mengunakan Pasal 160 KUHP Rizieq terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara. Sedangkan Pasal 216 KUHP ancaman hukuman pidana 4 bulan 2 minggu.
Untuk diketahui Rizieq Shihab, dijerat kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19, yang mengundang kerumunan saat mengelar pernikahan putrinya dan acara Maulid Nabi Muhammad SAW pada 14 November 2020 lalu.***