Dijerat Pasal 160 KUHP, Rizieq Ditahan 20 Hari Usai 84 Pertanyaan Disodorkan Polisi

- 13 Desember 2020, 01:48 WIB
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 13 Desember 2020 dini hari.
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 13 Desember 2020 dini hari. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras./

Rizieq dalam kasus ini dikenakan 2 pasal sekaligus oleh penyidik Polda Metro Jaya, yakni Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dan Pasal 216 KUHP tentang sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang. 

Dengan mengunakan Pasal 160 KUHP Rizieq terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara. Sedangkan Pasal 216 KUHP ancaman hukuman pidana 4 bulan 2 minggu.

Untuk diketahui Rizieq Shihab, dijerat kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19, yang mengundang kerumunan saat mengelar pernikahan putrinya dan acara Maulid Nabi Muhammad SAW pada 14 November 2020 lalu.***

Halaman:

Editor: Edward Panggabean

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah