Rizieq Shihab Dicekal Keluar Negeri Bersama Lima Tersangka Lainnya Dalam Kasus Kerumunan Petamburan

- 11 Desember 2020, 14:45 WIB
Kapolda Metro Jaya Siap Lakukan Ini, Usai Habib Rizieq Ditetapkan sebagai Tersangka
Kapolda Metro Jaya Siap Lakukan Ini, Usai Habib Rizieq Ditetapkan sebagai Tersangka /Pikiran-Rakyat.com/

BERITA SUBANG - Muhammad Rizieq Shihab, tokoh dan pendiri Front Pembela Islam dicekal untuk keluar negeri setelah polisi menetapkan namanya sebagai tersangka dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan.

"Penyidik juga sudah membuat surat pencekalan yang pertama kepada Muhammad Rizieq Shihab (MRS) kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham dalam waktu 20 hari," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, seperti dikutip ANTARA Kamis, 10 Desember 2020.

Selain Rizieq, polisi juga telah mencekal lima orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada perkara yang sama.

Baca Juga: Malam-Malam Kapolri Mutasi Karopenmas Divhumas Polri dan Kapolda Banten, Kenapa?

"Polda Metro Jaya juga membuat surat pencekalan keluar negeri kepada Haris Ubaidillah, Alwi Alatas, Ahmad Suryadi, Ahmad Sabri Lubis dan Idrus. Sudah kita lakukan pencekalan, surat sudah kita kirim pada 7 Desember 2020," kata Irjen Argo, seperti dikutip ANTARA.

Kasus yang dimaksud adalah dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa yang terjadi di Petamburan Jakarta Pusat 14 November lalu.

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x