Bawaslu: 48 TPS Penghitungan Suara Ulang, 58 TPS Pemungutan Suara Ulang

- 11 Desember 2020, 13:34 WIB
Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar.
Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar. /Humas Bawaslu RI

BERITA SUBANG - Bawaslu RI mencatat setidaknya 48 tempat pemungutan suara (TPS) berpotensi dilakukan penghitungan suara ulang dan 58 TPS dilakukan pemungutan suara ulang di Pilkada serentak 2020.

Dalam rilis Bawaslu yang diterbitkan pada Jumat, 11 Desember 2020, Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, mengatakan data tersebut didapatkan dari tim lapangan jajaran Bawaslu hingga pukul 06.00 WIB.

"Data diolah tim lapangan berdasarkan info provinsi," demikian keterangan Fritz kepada awak media, Jumat, 11 Desember 2020.

Baca Juga: Malam-Malam Kapolri Mutasi Karopenmas Divhumas Polri dan Kapolda Banten, Kenapa?

Fritz mengatakan, 48 TPS itu tersebar di Jawa Timur 42 TPS, Bengkulu 5 TPS dan Jambi satu TPS.

Penyebab penghitungan suara ulang tidak jauh berbeda dengan penyebab proses pemungutan suara ulang, diantaranya karena terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain, pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih, hingga pemilih menggunakan hak pilih di lebih dari satu TPS.

Untuk 58 TPS yang berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang terdiri dari 16 TPS di Sulawesi Tengah, 12 TPS di Sumatera Barat, 4 TPS di Jawa Timur dan Riau.

Baca Juga: Kejaksaan Proses 94 Perkara Saat Musim Pilkada 2020

Kemudian 3 TPS di Sumatera Utara dan Banten, serta masing-masing 1 TPS di Jambi, Jawa Barat, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Jawa Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, dan Papua. ***

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah