BERITA SUBANG - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memberikan peringatan keras kepada ormas-ormas yang mencoba menganggu keamanan negara.
Fadil Imran mengatakan tidak boleh ada organisasi masyarakat (ormas) atau kelompok yang boleh menempatkan dirinya di atas negara.
"Tidak ada satu kelompok atau ormas yang menempatkan dirinya di atas negara, apalagi ormas tersebut melakukan tindak pidana," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jumat 11 Desember 2020 seperti dipetik dari ANTARA.
Baca Juga: Semua Partai Klaim Kemenangan di PIlkada 2020, Menang Lawan Kota Kosong pun Dihitung Berkali-kali
Baca Juga: Tinggal 3 Hari Lagi, BLU LPMUKP Buka Lowongan Pegawai Non PNS. Ini Link Pendaftarannya!
"Apa tindak pidananya? Melakukan hate speech, melakukan penghasutan, menyebarkan ujaran kebencian, menebarkan berita bohong, itu berlangsung berulang-ulang dan bertahun-tahun," tambahnya.
Fadil pun menegaskan tidak ada pilihan lain selain penegakan hukum terhadap ormas maupun kelompok yang melakukan tindakan tersebut.
"Jadi saya harus melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap model seperti ini. Tidak ada gigi mundur, ini harus kita selesaikan," ujar Fadil.
Baca Juga: Menohok! Rocky Gerung Sebut Jokowi Sukses Sebagai Kepala Rumah Tangga, Tapi Gagal Jadi Kepala Negara