Bawaslu Paparkan Dua Sanksi Bagi Pelanggar Prokes di Pilkada

- 5 Desember 2020, 09:58 WIB
Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo
Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo /Humas Bawaslu RI

BERITA SUBANG - Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo, memaparkan dua sanksi yang dapat diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 di Pilkada 2020. Bawaslu, kata dia, berpedoman pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pilkada Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.

"Ada dua jenis sanksi yang diatur dalam PKPU 13 Tahun 2020 ini," ujar Dewi dalam talkshow yang diadakan BNPB di Jakarta, Jumat, 4 Desember 2020.

Sanksi itu terdapat di dalam Pasal 88 C ayat (2) PKPU Nomor 13 Tahun 2020 yang menyatakan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sebagai berikut:

Pertama, peringatan tertulis oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota pada saat terjadinya pelanggaran.

Baca Juga: Kominfo dan Bawaslu Pantau Ketat Isu Hoaks Selama Pilkada

Kedua, penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran. Pembubaran dilakukan oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam waktu satu jam sejak diterbitkan peringatan tertulis.

"Sebenarnya sanksi-sanksi ini terlalu ringan untuk pelanggar prokes," ujar Dewi.

Lebih jauh, Dewi menyatakan bahwa pelanggar Prokes pada saat kampanye bisa diberikan pidana, dengan rekomendasi oleh Pokja penanganan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 yang dikomandoi Bawaslu kepada Polri.

"Karena pelanggar prokes adalah pidana umum, antisipasi kita hanya bisa memberikan rekomendasi kepada polisi melalui pokja," jelas Dewi.

***

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah