Sebut Istana Berperan Penjarakan Edhy Prabowo, Razman Nasution, Ini Fitnah Keji

- 4 Desember 2020, 06:35 WIB
Razman Nasution selaku kuasa hukum Ali Mochtar Ngabalin
Razman Nasution selaku kuasa hukum Ali Mochtar Ngabalin /Tangkapan layar/Pikiran Rakyat

 

BERITA SUBANG - Razman Nasution selaku kuasa hukum Ali Mochtar Ngabalin  mengatakan, pelaporan terhadap dua tersangka pelaku fitnah yang salah satunya menyebut istana punya peran memenjarakan Edhy Prabowo adalah fitnah keji.

Karena itu atas nama klien Ali Mochtar Ngabalin  saya melaporkan dua orang atas nama Muhammad Yunus Hanis dan Bambang Beathor Suryadi, dengan nomor aduan: LP/7209/XI/YAN2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 3 Desember 2020.

Kedua terlapor dipersangkakan terkait tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik yang diatur Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

Baca Juga: Difitnah dan Dibenturkan dengan KPK, Ngabalin Laporkan Dua Tersangka dan Media Online

"Pertama saudara Muhammad Yunus Hanis, seorang pengamat politik dan sosial, beliau ini berujar di salah satu media online yang menyudutkan bang Ali, yang menyebut bahwa istana berperan dalam memenjarakan bapak Edhy Prabowo. Ini adalah sebuah tuduhan, ini adalah fitnah keji, di mana bang Ali sama sekali tidak pernah yang namanya berurusan dengan hukum, tidak pernah dan tidak akan mampu memerintah KPK untuk menangkap seseorang apalagi membawa nama istana," katanya.

Razman melanjutkan, terlapor kedua Bambang Beathor Suryadi, menuduh kliennya berangkat ke Amerika Serikat dibiayai penyuap kasus izin ekspor benur, di media online.

Baca Juga: Mengejutkan, KPK Temukan Uang Miliaran Rupiah di Rumah Dinas Edhy Prabowo

"Meskipun diawal kalimat ada praduga tak bersalah, tapi dari kata-kata itu beliau menjustifikasi seorang bapak Ali. Ini menjustifikasi, pasti dibiayai penyuap, nah ini menuduh," tegasnya.

Razman menambahkan, pihaknya juga akan melaporkan dua media online yang memuat pernyataan terlapor ke Dewan Pers.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x