Untuk itu, Mahfud meminta Rizieq Shihab koperatif dalam proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Rizieq Shihab seharusnya tidak keberatan memenuhi panggilan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum jika merasa dirinya sehat. "Kalau merasa diri sehat tentunya tidak keberatan untuk memenuhi panggilan aparat hukum memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan demi keselamatan. Disisi lain, bisa saja beliau terancam ditulari oleh orang lain karena kontak erat dengan banyak orang yang secara teknis kesehatan itu sangat membahayakan penularan Covid-19," kata Mahfud.***