Akhiri Polemik Soal Kerahasiaan Hasil Swap Test Rizieq Shihab, Mahfud MD Jelaskan hal Ini

- 30 November 2020, 17:46 WIB
Ilustrasi foto Menko Polhukam Mahfud MD (kiri). Foto diambil saat Mahfud memberi pidato saat menghadiri Serasehan Ulama dan Tokoh Masyarakat di Pondok Pesantren Annuqayah, Sumenep, Jawa Timur, Minggu, 4 November 2020.
Ilustrasi foto Menko Polhukam Mahfud MD (kiri). Foto diambil saat Mahfud memberi pidato saat menghadiri Serasehan Ulama dan Tokoh Masyarakat di Pondok Pesantren Annuqayah, Sumenep, Jawa Timur, Minggu, 4 November 2020. /Antara Foto/Saiful Bahri

BERITA SUBANG - Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengingatkan dalam kondisi khusus seperti pandemi, aturan kerahasiaan catatan kesehatan pasien dapat dikesampingkan.

Ketentuan ini mengacu pada UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Hal ini berdasarkan dalil lex specialis derogat Legi generalis atau aturan hukum yang khusus akan mengesampingkan aturan hukum yang umum.

"Ada ketentuan khusus bahwa dalam keadaan tertentu menurut Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kesehatan dan menurut Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular maka medical record atau catatan kesehatan seseorang bisa dibuka dengan alasan-alasan tertentu," kata Mahfud dalam konferensi pers di Media Center Satgas Covid-19, Graha BNPB, Jakarta Minggu 29 November 2020.

Pernyataan Mahfud menanggapi sikap pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab yang menolak menginformasikan mengenai hasil tes usap (swap test) yang dijalaninya secara mandiri kepada Dinas Kesehatan dan Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Baca Juga: Kasus Positif Covid di Jateng dan DKI Naik Drastis, Jokowi Beri Peringatan Keras

Rizieq melalui perwakilan FPI mendasarkan pada aturan dalam UU Kesehatan mengenai kerahasiaan data kesehatan pasien. Padahal, setibanya di Indonesia sejak Selasa (10/11/2020), Rizieq melakukan serangkaian kegiatan yang menciptakan kerumuman dan melanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Bahkan, Rizieq diketahui sempat kontak erat dengan orang yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Tak hanya mengesampingkan kerahasiaan data pasien, Mahfud bahkan menegaskan setiap orang yang menghalangi kerja petugas dalam menyelamatkan kesehatan masyarakat di tengah pandemi ini dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 212 dan 216 KUHP. "Siapapun dia bisa diancam juga dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 212, 216. Jadi ada perangkat hukum di sini yang bisa diambil oleh pemerintah," kata Mahfud.

Baca Juga: Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj Dikabarkan Positif Covid-19

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x