Sidang Praperadilan Tersangka Sopir Sedan Mewah yang Sebabkan Mahasiswi Tewas Digelar PN Cianjur Pekan Depan

9 Februari 2023, 02:56 WIB
Sedan mewah Audi type A6 menjadi saksi bisu dan barang bukti yang diamankan Polres Cianjur, Jawa Barat, dalam kasus lakalantas yang menyebabkan mahasiswi Cianjur meninggal dunia. /ANTARA/Ahmad Fikri/

BERITA SUBANG - Pengadilan Negeri Cianjur di Jawa Barat, akan menggelar sidang praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Sugeng Guruh Gautama Legiman, tersangka sopir sedan mewah pada pekan depan.

Sugeng Guruh menjadi tersangka, akibat ia diduga merupakan penyebab meninggalnya mahasiswi Cianjur, Selvi Amalia Nuraeni.

Erli Yansah, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Cianjur, mengatakan kepada wartawan di Cianjur Rabu, 8 Februari 2023, bahwa kuasa hukum terdakwa telah mengajukan praperadilan terhadap Polres Cianjur dengan alasan untuk menguji perkara yang disangkakan penyidik pada kliennya karena penetapan tersangka dilakukan sebelum diperiksa atau dipanggil.

"Untuk jadwalnya Senin (13 Februari 2023) gugatan tersebut akan mulai disidangkan sesuai jadwal yang sudah dipampang di monitor pengadilan," katanya, seperti dilansir ANTARA.

Pihak PN Cianjur akan menentukan ruang dan agenda sidang setelah kedua belah pihak hadir ke PN Cianjur.

"Untuk ruangan dan agenda sidang belum bisa saya sampaikan karena menunggu kehadiran penggugat dan tergugat," katanya.

Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, mengatakan praperadilan yang diajukan merupakan hak kuasa hukum, sehingga pihaknya akan mengikuti.

"Itu hak kuasa hukum kami tidak dapat menghalangi," katanya singkat.

Sementara kuasa hukum tersangka sopir sedan mewah, Yudi Junadi, mengatakan pihaknya mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepolisian Resor Cianjur ke Pengadilan Negeri Cianjur untuk mendapat kejelasan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka dan sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Penetapan tersangka dan DPO sebelum klien kami menjalani proses pemeriksaan, ini di luar prosedur yang benar dan kami ingin pembuktian yang jelas karena hukum mengatur dengan tegas penetapan seseorang menjadi tersangka dalam sebuah kasus," katanya.

Seperti diberitakan Polres Cianjur, Jawa Barat, secara resmi menahan sopir sedan mewah atas nama Sugeng Guruh Gautama Legiman tersangka tabrak lari yang menyebabkan nyawa mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur, Selvi Amalia Nuraeni meninggal dunia.  

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, mengatakan penahanan dilakukan berdasarkan hasil pertimbangan penyidikan dan pasal 21 ayat 1 KUHAP, alasan subjektif bahwa tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan alasan objektifnya  ancaman hukuman di atas lima tahun.

Demikian berita laka lantas terkini hari ini.

***

Ikuti berita kami melalui Google News

***

Editor: Muhamad Al Azhari

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler