Polres Metro Jakarta Selatan Sidak Tempat Hiburan Malam

9 November 2022, 19:55 WIB
Ilustrasi tempat hiburan malam di DKI Jakarata yang masih nekad bandel melanggar aturan jam operasional akan dikenakan sanksi tegas. /Dok. Humas Lantamal IV

 

BERITA SUBANG- Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan melakukan sidak ke sejumlah tempat hiburan malam (THM) di wilayah Jakarta Selatan.

Sidak tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan THM terkait penerapan PPKM Level 1 Jabodetabek.

"Pemerintah menetapkan PPKM Level 1, dan ini juga berlaku untuk penerapan tempat hiburan malam salah satunya terkait pembatasan jam operasional," jelas Kasatrserse Narkoba Polres Metro Jaksel Kompol Achmad Ardhy kepada awak media, Rabu 9 November 2022.

 Baca Juga: Tempat Hiburan Malam di Jakarta dan Bandung Ramai-ramai Tawarkan Sensasi Kebaya Merah

Sesuai aturan PPKM level 1, semua tempat hiburan malam dibatasi jam operasional hingga pukul 02.00 WIB.

Dari sejumlah tempat hiburan malam yang disidak polisi pada Minggu 6 November 2022 hingga Senin 7 November 2022, petugas menemukan adanya pelanggaran.

Beberapa tempat hiburan malam dan kafe yang disidak polisi yakni Reff Karaoke & Lounge, Happy Puppy, AA Bar, Yellowfin, Soiree Bar & Lounge, serta Replays.

 

"Dari hasil pengecekan semuanya patuh dan sudah tutup pada pukul 02.00 WIB, artinya mereka menjalankan aturan pemerintah terkait PPKM level 1," jelas Achmad Ardhy.

Selain jam operasional, dalam sidak itu polisi melakukan pengawasan terkait narkoba.

Polisi memeriksa kelengkapan surat izin hingga mengimbau para pegawai agar melapor jika menemukan suatu hal terkait penggunaan maupun pengedaran narkoba di THM tersebut.

 

"Kami mengimbau kepada pengelola dan pegawai tempat hiburan malam tersebut apabila menemukan hal-hal yang berkaitan dengan narkoba agar menghubungi Sat Narkoba Polres Metro Jaksel. Memberikan nomor telpon anggota sebagai bentuk memudahkan pengelola melaporkan apabila terjadi gangguan kamtibmas," tutur Achmad Ardhy.

Ardhy juga mengajak pemilik tempat hiburan malam untuk bersama melakukan pemberantasan narkoba.

"Mengingatkan dan menghimbau para pemilik dan manager tempat hiburan untuk bersama-sama kita melakukan pemberantasan narkoba," ujarnya.

 Baca Juga: Download Video Viral Wanita Kebaya Merah, Bisa Kena Pidana?

"Sebelum masuk tempat hiburan kami imbau kepada pemilik tempat hiburan untuk selalu memeriksa barang bawaan milik pengunjung," lanjutnya.

Selain itu, dia mengingatkan agar para pemilik tempat hiburan malam mematuhi jam operasional sesuai ketentuan PPKM Level 1 yaitu jam operasional THM hanya sampai pukul 02.00 WIB

Achmad Ardhy menuturkan hanya pengunjung yang kedapatan membawa narkoba yang akan dites urine.

"Hanya yang kedapatan membawa barang bukti narkoba akan kita lakukan tes urine," kata Achmad Ardhy.

Dapatkan update terkini dan terbaru. Ikuti kami di Google News.

***

Editor: Tommy MI Pardede

Tags

Terkini

Terpopuler