Ini Isi Telegram Kapolri Terkait Larangan Tilang Manual, Ada Hukuman Bagi Personel yang Lakukan Pelanggaran

24 Oktober 2022, 15:15 WIB
Kapolri Lystyo Sigit tegaskan akan coret anggota yang masuk Polri jalur setoran. /Instagram.com/@listyosigitprabowo/

BERITA SUBANG - Tidak main-main, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual.

Hal tersebut dimaksud untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 lalu.

Untuk mengejawantahkan instruksi tersebut, maka Kapolri menuangkan instruksi larangan menggelar tilang secara manual dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, Kapolri menginstruksikan Polantas agar mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile.

Penindakan pelanggaran lalu lintas diminta untuk tidak menggunakan tilang manual.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," demikian isi telegram Kapolri, Jumat, 21 November 2022.

Selain, Kapolri meminta personel Korlantas Polri agar memberikan pelayanan prima serta menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) ketika melayani masyarakat di sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.

Kapolri juga meminta seluruh anggota Polantas di lapangan melaksanakan kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) khususnya di lokasi Blackspot dan Troublespot.

Kemudian Polantas harus melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas) untuk meningkatkan Kamseltibcarlantas serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

"Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas," demikian bunyi instruksi Kapolri dalam telegram Jumat kemarin.

Polantas, kata Kapolri, juga diminta profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas.

Anggota Polantas diimbau agar transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang berperkara guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.

"Melaksanakan koordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memecahkan masalah Kamseltibcarlantas di wilayah masing-masing. Juga untuk melaksanakan kegiatan pembinaan rohani setiap minggu terhadap anggota guna meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta meningkatkan kinerja anggota Polantas," lanjut telegram itu.

Anggota Polri, kata Kapolri, diminta untuk tidak menampilkan kehidupan hedonisme dengan mendekatkan diri kepada masyarakat melalui kegiatan bakti sosial atau sedekah.

Di samping itu, anggota Polri harus melaksanakan tugas pelayanan bidang lalu lintas secara profesional, transparan, akuntabel, dan tidak boleh pungli.

"Juga untuk memberikan reward kepada anggota yang berprestasi, maupun berinovasi di bidang lalu lintas dan memberikan hukuman kepada personel melakukan pelanggaran," instruksi Sigit.

Kemudian, Korlantas Polri diminta untuk menggelar Apel Arahan Pimpinan (AAP) dan Anev. Hal itu agar anggota memedomani SOP serta tidak melakukan kegiatan yang kontra produktif.

"Anggota Polri diminta untuk melakukan pengawasan dan pengendalian yang melekat dan berjenjang untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan bidang lalu lintas agar anggota lebih memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing," dalam poin terakhir telegram itu.

***

Editor: Muhamad Al Azhari

Tags

Terkini

Terpopuler