BERITA SUBANG - Ketua Umum Persatuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) Gomar Gultom menyayangkan dugaan diskriminasi terhadap siswa-siswi beragama Kristen di SMA Negeri 2 Depok, Jawa Barat.
Untuk itu, Gomar Gultom meminta Dinas Pendidikan Jawa Barat mengambil tindakan tegas.
Sebelumnya, di media sosial beredar informasi bahwa siswa beragama Kristen di SMAN 2 Depok dilarang memakai ruang kelas untuk kegiatan Rohkris.
Bahkan, ada kabar pihak sekolah diduga mengancam murid yang memberikan keterangan kepada media mendapatkan sanksi.
Baca Juga: Soal Diskriminasi Siswa Kristen di SMAN 2 Depok Belajar di Lorong, Ini PenjelasanPihak Sekolah
Baca Juga: Mantan Kabareskrim Akui Jaringan Judi Ada di Tingkat Polsek Hingga Polda
Gomar Gultom merespons unggahan viral di media sosial yang menyebut siswa beragama Kristen mengikuti ekstrakurikuler Rohani Kristen (Rohkris) di lorong sekolah karena dilarang memakai ruang kelas.
"Saya sangat menyayangkan terjadinya perlakukan yang sangat diskriminatif itu. Saatnya Dinas Pendidikan Jawa Barat mengambil tindakan tegas kepada staf sekolah ini, yang bahkan berniat membubarkan Rohkris," kata Gomar dalam keterangannya, Jumat 7 Oktober 2022.
Gomar Gultom mengatakan perlakuan diskriminatif itu bertentangan dengan semangat Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Aturan itu mengamanatkan peserta didik menerima pembinaan budi pekerti sesuai dengan agamanya.
Baca Juga: Wabah Sifilis Serang Eropa, Ribuan PSK dan Bintang Film Dewasa Setop Aktivitas
Baca Juga: Lecehkan Umat Muslim, Kaum LGBT Jerman Buat Replika Kabah Pelangi
Dia meminta SMAN 2 Depok yang berstatus sekolah dikelola negara agar memberikan layanan dan fasilitas pembinaan spiritual dan budi pekerti kepada seluruh siswa.
"Tanpa memandang suku dan agamanya, baik seturut dengan tuntutan kurikulum maupun kebutuhan ekstrakurikuler," kata Gomar Gultom.
Gomar mengatakan dugaan diskriminasi kepada siswa Kristen di SMAN 2 Depok menambah daftar panjang perlakuan negara yang sangat diskriminatif terhadap siswa non-Islam.
Gomar Gultom menyoroti kelangkaan guru pendidikan agama Kristen di sekolah-sekolah negeri.
Baca Juga: Manajemen Grab Bantah Pengakuan Ustaz Yusuf Mansur Sebagai Komisaris
Baca Juga: Bos Besar Judi Online Medan, Apin BK Kembali Kelabui Kapolda Sumut
Ia membeberkan Data Pokok Pendidikan Kemedikburistek RI 2020 menunjukkan rasio jumlah guru pendidikan Agama kristen di sekolah negeri adalah 1 banding 8,5.
Itu berarti, dari 8 atau 9 sekolah negeri hanya ada satu guru pendidikan agama Kristen.
"Data ini menunjukkan betapa banyaknya siswa Kristen yang tidak mendapatkan Pendidikan Agama di sekolah-sekolah negeri, termasuk di kota-kota besar seperti Jakarta, Medan, dan lainnya," ujar Gomar.***