Mampukah Ferdy Sambo Lolos dari Lie Detector? Putri Candrawathi dan Susi Juga Dites! Hukuman Berat Menanti

6 September 2022, 16:24 WIB
Mampu kah Ferdy Sambo menghindari Lie Detector? /Tangkapan Layar Polri TV Radio/ /

BERITA SUBANG - Akhirnya penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo dengan menggunakan alat antibohong (Lie Detector) dengan agenda pemeriksaan dijadwalkan besok, Rabu, 7 September 2022 di Puslanfor Sentul, Jawa Barat.

Puslanfor, atau Pusat Laboratorium Forensik merupakan unsur pelaksana teknis bidang laboratorium forensik di bawah Kabareskrim Polri.

Puslabfor bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi laboratorium forensik guna mendukung penyidikan dan penegakkan hukum.

"Rencananya seperti itu (FS diperiksa besok)," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada awak media, Selasa 6 September 2022, seperti dilansir dari PMJ News.

Putri, Susi juga dites lie detector

Brigjen Pol Andi juga menjelaskan penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Putri Candrawathi dan saksi Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Susi dengan alat Lie Detector.

Baca Juga: Kasus Ferdy Sambo Seret Tiga Kapolda, Kadiv Humas: Timsus Nanti Akan Mendalami Apabila Memang Ada Keterkaitan

"PC dan saksi Susi (pemeriksaan hari ini juga dengan Lie Detector)," jelasnya.

Kasus pembunuhan Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang terjadi pada tanggal 8 Juli 2022 di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, telah menyeret lima orang tersangka.

Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Publik digegerkan karena ada polisi tewas di rumah dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, di Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

Banyak skenario mencuat dan ada zig zag dalam keterangan polisi ke publik.

Sebelumnya, ada tuduhan hubungan badan antara Kuat Maruf dan Putri di Magelang. Namun, baru-baru ini Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto justru mengungkapkan kalau Kuat Maruf meLihat Brigadir J Mengendap-endap ke Kamar Putri.

Isu selingkuh Putri dan Kuat Maruf tidak terbukti

Bahkan Agus Andrianto menilai isu perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Kuat Maruf tidak terbukti.

Agus Andrianto juga mengatakan tidak ada sedikit pun masyarakat yang menganggap jika Putri Candrawathi berselingkuh dengan asisten rumah tangga (ART) dan sopirnya sendiri, yaitu Kuat Maruf.

Menurut Agus isu perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Kuat Maruf tidak terbukti karena keterangan saksi dan para tersangka yang diperoleh penyidik untuk kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak mendukung hal tersebut.

“Karena Kuat Maruf baru seminggu masuk kerja setelah hampir dua tahun berhenti karena pandemi Covid-19. Kuat Maruf kena Covid-19. Hal itu terkonfirmasi dari saksi-saksi yang lainnya,” kata Komjen Agus, Senin 6 September 2022 seperti  dilansir ANTARA.

Pada saat rekonstruksi peristiwa di Magelang, Kuat Maruf berada di dalam kamar Putri Candrawathi lebih dulu daripada Brigadir J.

Ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat hingga memunculkan isu perselingkuhan.

Namun, ketika kejadian tersebut ada saksi lain yang berada di lokasi, yaitu Susi.

Seperti diketahui Susi adalah ART keluarga Ferdy Sambo, yang ada di tangga dekat kamar.

Sedangkan, Kuat Maruf yang berada di bawah sedang merokok melihat Brigadir J mengendap-endap keluar dari kamar Putri Candrawathi.

Ancaman maksimal hukuman mati

Sebelumnya, Susi mendengar Putri Candrawathi sedang menangis, merintih atau ekspresi lainnya.

"Hal ini terkomunikasi antara S (Susi) dan KM (Kuat). KM ada di kamar untuk memastikan kondisi PC (Putri) yang ada di kamar terduduk di depan kamar mandi dikuatkan dengan keterangan S," katanya.

Putri Candrawathi dan Kuat Maruf ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J bersama tiga tersangka lainnya antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Bripka Ricky Rizal atau Brigadir RR.

Kelima tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

***

Editor: Muhamad Al Azhari

Tags

Terkini

Terpopuler