Kapolri Ungkap Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Menjijikkan?

24 Agustus 2022, 20:50 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan bawah) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022). Rapat tersebut membahas terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa. /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

BERITA SUBANG - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku telah mengetahui motif Ferdy  Sambo melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI.

Pada kesempatan itu, Anggota Komisi III Sarifuddin Sudding mendesak Kapolri untuk mengungkapkan motif pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Usai Bunuh Brigadir J, Kapolri Akui Bertemu Ferdy Sambo

Baca Juga: Kapolri dan Kamaruddin Simanjuntak Beda Pendapat Soal Hasil Otopsi Kedua Brigadir J 

Menurut Sigit, motif tersebut sudah diketahui berdasarkan keterangan dari eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

“Namun, kami ingin memastikan sekali lagi setelah memeriksa ibu PC,” kata Sigit di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 24 Agustus 2022.

Dengan begitu, lanjut dia, kepolisian bisa mendapatkah kepastian motif pembunuhan secara utuh.

 Baca Juga: Kapolri : Janji SP3 Tidak Dipenuhi, Bharada E 'Balik Badan' Ungkap Kejahatan Ferdy Sambo

Baca Juga: Deolipa Sarankan Kak Seto Fokus Lindungi Anak Jalanan Dibanding Urusi Anak Ferdy Sambo

“Agar kami mendapat kebulatan terkait dengan motif,” sambung Sigit.

Hingga saat ini, Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawati.

Ferdy Sambo diduga menjadi otak pembunuhan ajudannya itu dan meminta Bharada E untuk menembak Brigadir J.

 Baca Juga: Kronologi Kaburnya Big Bos Judi Sumut Apin BK Tanpa Terendus Polisi

Di sisi lain, Ricky, Kuat, dan Putri yang berada di TKP saat peristiwa terjadi menjadi tersangka karena diduga menyaksikan dan membantu pembunuhan.

Kelimanya dijerat Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan maksimal hukuman mati.

Dapatkan berita terkini, informasi terbaru dan kabar terkini dari BeritaSubang.com melalui Google News.

***

 

Editor: Tommy MI Pardede

Tags

Terkini

Terpopuler