Publik Marah, Juluki Sambo Sebagai Ferdy Rambo

11 Agustus 2022, 09:15 WIB
Irjen Ferdy Sambo /pmjnews/

BERITA SUBANG - Rekayasa pihak Ferdy Sambo dengan narasi yang dikembangkan di publik seolah-olah telah terjadi peristiwa tembak-menembak akibat pelecehan seksual dan berakhir dengan kematian Brigadir J telah membuat publik marah.

Apalagi Ferdy Sambo dianggap sebagai perwira tinggi polisi berkarier cemerlang yang seharusnya menjadi panutan masyarakat.

Beruntung Kapolri Listyo Sigit Wibowo bergerak cepat dengan segera memastikan bahwa dalang dibalik pembunuhan Brigadir Yosua adalah Irjen Pol Ferdy Sambo.

Baca Juga: Peran Fahmi Alamsyah Terkuak, Giring Opini Rekayasa Kasus Pembunuhan Brigadir J untuk Media

Baca Juga: Mengungkap Misteri Dibalik Kode 303 yang Disebut-sebut Sebagai Konsorsium Judi

Pembunuhan yang diduga terjadi di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo melibatkan sejumlah aparat bawahan.

Di berbagai media sosial, kemarahan masyarakat terus memuncak. Bahkan di media sosial banyak yang menjuluki Ferdy Sambo sebagai Ferdy Rambo atau Rambo Indonesia  akibat tindak kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime yang dilakukan seorang penegak hukum negara.

Bahkan dalam acara bincang pagi di Metro TV, Kamis 11 Agustus 2022, salah seorang warga masyarakat  bernama Sugeng yang diminta pendapatnya terkait kasus penembakan ini, tanpa tendeng aling-aling juga menyebut Ferdy Sambo sebagai Ferdy Rambo.

Baca Juga: Kapolri Tidak Main-main, Perintahkan Semua Polda Sikat Habis Kode 303 Judi Online

Seperti diketahui, di lima Film Rambo yang diperankan aktor gaek Sylvester Stallone, Rambo dikenal seorang pembunuh berdarah dingin namun sangat cerdas.

Stallone yang memerankan tokoh Rambo yakni seorang veteran perang Vietnam yang bernyali dan misterius mampu menjadikan film ini sangat digemari sekaligus dicibir selama hampir 40 tahun sejak ditayangkan.

Bukan saja membunuh ajudan, tetapi juga, Ferdy Sambo menyeret 31 personel yang diduga melanggar kode etik profesi untuk memuluskan kejahatannya.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto menjelaskan Tim Khusus ( Timsus) yang dipimpinnya menemukan rekaman CCTV yang hilang dari rumah Irjen Ferdy Sambo.

Menurut Komjen Agung, Timsus butuh waktu satu pekan untuk mendalami kasus pembunuhan Brigadir J.

“Lambannya proses penyelidikan ini lantaran adanya beberapa alat bukti pendukung sudah diambil,” kata Komjen Agung.

Baca Juga: Polwan Cantik AKP Rita Yuliana Sedang 'Falling in Love' Ketika Netizen Klarifikasi Soal Simpanan Jenderal

Pihaknya menduga ada tindakan  tidak profesional saat pelaksanaan olah TKP awal pembunuhan Brigadir J, seperti dugaan perusakan, penyembunyian hingga hilangnya sejumlah barang bukti di TKP, termasuk rekaman CCTV.

Seiring jalannya proses penyelidikan tim kemudian mendapat informasi intelijen dari Badan Intelijen dan Keamanan Polri bahwa ada beberapa personel yang mengambil CCTV dan barang bukti lain.

"Oleh karena itu Itwawsum membuat surat perintah gabungan dengan melibatkan Dit Propam Polri dan Bareskrim Polri melaksanakan pemeriksaan khusus kepada 56 personel Polri," ujarnya saat jumpa pers di Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022.

Baca Juga: AKP Rita Yuliana Berstatus Janda, Isu Nikah Siri Berembus Kencang

Komjen Agung menjelaskan dari pemeriksaan 56 personel tersebut terdapat 31 personel yang diduga melanggar kode etik profesi.

Kemudian dari 31 personel tersebut ada 11 perwira yang ditahan di tempat khusus untuk kepentingan penyelidikan pelanggaran kode etik.

Satu perwira berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen), dua orang berpangkat Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen).

Dua Komisaris Besar Polisi (Kombes), tiga Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), dua Komisaris Polisi (Kompol), dan satu orang berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).

"Ada tiga perwira tinggi yang ditempatkan di Mako Brimob Polri," ujar Agung.

Baca Juga: 303 Marak di Medan, Polda sumut Gerebek Jaringan Judi Online Terbesar Perumahan Elite

Perwira tinggi tersebut yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan dan Brigjen Benny Ali. Ketiga jenderal Polisi tersebut bertugas di Divisi Propam Polri.

Tim inspektur khusus masih terus melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran etik dan tidak menutup kemungkinan dari 31 oknum Polri yang terlibat akan berkembang ke nama dan pangkat lainnya.

Mereka yakni Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal dan asisten rumah tangga Sambo berinisial KM. Di awal ada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang ditetapkan sebagai tersangka.

Keempat tersangka pembunuhan Brigadir J ini dijerat Pasal 340, Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati dan penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Dapatkan berita terkini, informasi terbaru dan kabar terkini dari BeritaSubang.com melalui Google News.

***

 

 

Editor: Tommy MI Pardede

Tags

Terkini

Terpopuler