Gaduh Wacana Penundaan Pemilu 2024 : Disebut Tidak Logis, Menyebabkan Konflik Politik Meluas ke Mana-mana?

27 Februari 2022, 17:42 WIB
Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra /Instagram @yusrilihzamhd/

BERITA SUBANG - Kegaduhan dari wacana penundaan pemilu 2024 semakin membesar dengan para politisi, pemimpin partai, hingga pakar politik mulai menyuarakan pandangannya terkait wacana yang dapat menyebabkan perubahan konstitusi Negara Indonesia, yakni Undang Undang Dasar 1945.

Terbaru, Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan menimbulkan konflik politik yang "bisa meluas ke mana-mana."

Hal tersebut diungkapkan dalam cuitannya Jumat, 25 Februari 2022, yang diperkuat dengan keterangan tertulis Sabtu, 26 Februari 2022.

"Sebagai negara hukum, kita wajib menjunjung hukum dan konstitusi. UUD 1945 tegas mengatakan bahwa pemilu diselenggarakan sekali dalam lima tahun. Undang-undang juga demikian. Kalau pemilu ditunda, maka lembaga apa yang berwenang menundanya?” tanyanya heran dalam keterangan tertulis Sabtu. 

Adalah perubahan sikap para pemimpin partai politik, hingga anggota kabinet Presiden Joko Widodo yang membuat kegaduhan baru. 

Entah bagaimana ceritanya, kunjungan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto ke Pekanbaru, Riau minggu ini justru berbuah ramainya pemberitaan terkait aspirasi petani sawit menanyakan kemungkinan perpanjangan jabatan Jokowi menjadi tiga periode.

Padahal, Airlangga sedang melakukan kunjungan kerja dalam kapasitas sebagai Menko Perekonomian pada Kamis, 24 Februari 2022. Di Siak ia bertemu petani sawit di Pekanbaru, Riau.

Airlangga Hartarto sudah secara bulat digadang-gadang oleh Partai Golkar sebagai calon presiden di Pilpres 2024. 

Namun, justru ia berkomentar bahwa dengan topi dari parpolnya, ia siap menampung aspirasi masyarakat.

“Aspirasinya kami tangkap  tentang keinginan adanya kebijakan berkelanjutan dan juga ada aspirasi  kebijakan yang sama bisa terus berjalan. Tentu permintaan ini, yang menjawab bukan Menko, karena Menko tadi menjawab urusan  sawit,” kata Airlangga.

"Karena kita punya topi dari parpol, dan hadir di sini anggota DPR RI, oleh karena itu aspirasi masyarakat dari Kabupaten Siak, terutama para pekebun dan petani kami serap. Karena kami ketua umum parpol memang  tugasnya menyerap aspirasi rakyat," kata Ketua Umum Partai Golkar itu.

Entah apa yang menyebabkan perubahan sikap tersebut, padahal sebulan lalu Airlangga berkomentar terkait wacana pilpres diundur 2027.

"Pilpres kan jadwalnya 2024. Kan siklusnya 5 tahunan," kata Ketua Umum Golkar ini di kantor DPP Partai Golkar Selasa 11 Januari 2022.

Airlangga waktu itu mengaku tidak ingin menanggapi pernyataan Bahlil. "Saya tidak menanggapi karena siklus (pilpres) berdasarkan undang-undang 5 tahunan. Lihat undang-undangnya," kata Ketum Golkar tersebut.

Sebelumnya, Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar, atau Cak Imim, bahkan terang-terangan mengusulkan Pemilu dan Pilpres ditunda.

Tidak memiliki dasar hukum, pemerintah jadi ilegal

Yusril menegaskan mekanisme penundaan Pemilu dinilai tidak memiliki dasar hukum. 

Dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia, atau Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Pasal 22E UUD 1945 secara imperatif disebutkan bahwa pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta DPRD dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

"Jadi, jika Pemilu ditunda melebihi batas waktu lima tahun, maka atas dasar apakah para penyelenggara negara itu menduduki jabatan dan menjalankan kekuasaannya? Tidak ada dasar hukum sama sekali," kata Yusril dalam keterangannya Sabtu.

Seperti diketahui, Yusril merupakan mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan pada Kabinet Persatuan Nasional, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Kabinet Gotong Royong, dan terakhir sebagai Menteri Sekretaris Negara pada Kabinet Indonesia Bersatu.

Yusril menambahkan penundaan pemilu disinyalir akan membuat pemerintahan menjadi ilegal.

Sebab, katanya, pemerintahan dilakukan oleh penyelenggara negara yang tidak memiliki dasar hukum.

Siapa yang dimaksud penyelenggara negara? Yusril merujuk pada mereka yang secara konstitusi dipilih oleh rakyat setiap lima tahun sekali dalam Pemilu.

"Kalau tidak ada dasar hukum, maka semua penyelenggara negara mulai dari Presiden dan Wakil Presiden, anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD semuanya 'ilegal' alias 'tidak sah' atau 'tidak legitimate'." jelas Yusril.

Lantas, apakah penundaan Pemilu dapat tetap disahkan dan mendapat legitimasi hukum? Tiga cara Yusril berpendapat, ada tiga cara yang perlu ditempuh jika ingin mewujudkan penundaan Pemilu, yakni amendemen UUD 1945, pengeluaran dekrit Presiden, dan menciptakan konvensi ketatanegaraan yang dalam pelaksanaannya diterima dalam praktik penyelenggara negara.

Wacana penundaan pemilu juga dikomentari Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang mengatakan hal tersebut tidak logis karena bertentangan dengan konstitusi dan demokrasi.

"Ada yang menginginkan dan menyuarakan sebaiknya pemilu diundur. Menurut saya, ini pernyataan yang tidak logis. Apa dasarnya, yang jelas itu tidak sesuai dengan konstitusi bahwa ada masa kepemimpinan yang harus dipatuhi bersama, baik di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota," kata AHY dalam keterangan tertulis Minggu, 27 Februari 2022.

AHY mengatakan hal tersebut ketika melantik pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Demokrat Provinsi Riau dan Banten secara online, Sabtu kemarin.

AHY juga menyoroti tokoh yang menggulirkan wacana penundaan Pemilu 2024 yang disebutnya mengatasnamakan aspirasi rakyat.

Kata AHY klaim tersebut tidak berdasar.

"Masyarakat yang mana yang didengarkan. Yang jelas, Demokrat mengelilingi 34 provinsi, ratusan kabupaten/kota, yang ada masyarakat justru mengeluh terhadap situasi hari ini yang tidak kunjung membaik. Kalau pun ada yang membaik, itu lambat," kata AHY.

AHY mengkritik bahwa wacana penundaan Pemilu 2024 yang mengatasnamakan aspirasi rakyat, justru terkesan memainkan suara rakyat.

Menjawab argumentasi bahwa penundaan Pemilu 2024 diperlukan agar Indonesia dapat memiliki kestabilan politik di masa pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19, kata AHY hal ini tidak layak dijadikan alasan demi menunda pesta demokrasi yang sudah dimandatkan oleh konstitusi.

"Saat Pilkada 2020, dikatakan juga tidak ada negara mana pun yang menunda pemilu dan pilkada hanya karena pandemi dan resesi ekonomi. Dijalankanlah Pilkada 2020, padahal itu sedang gawat-gawatnya pandemi. Jadi artinya, bangunan narasi (penundaan Pemilu 2024) yang disampaikan itu tidak logis, tidak adil, dan tidak berpihak kepada rakyat," tegas AHY.

AHY menambahkan masyarakat Indonesia saat ini banyak mengalami kesulitan akibat pandemi, termasuk kehilangan pekerjaan, penghasilan, dan sanak saudara yang meninggal karena pandemi.

AHY juga menyentil penyelenggara negara terkait kesulitan masyarakat terkait persoalan minyak goreng yang langka dan mahal. 

Kata AHY, wacana penundaan Pemilu 2024 tidak sepatutnya dikumandangkan, apalagi jika hanya untuk melanggengkan kekuasaan karena hanya akan menambah masalah di tanah air, bahkan mencederai nurani rakyat dan memundurkan demokrasi Indonesia.

***

Editor: Muhamad Al Azhari

Tags

Terkini

Terpopuler