Azis Syamsuddin Diamankan KPK Lantaran Tak Penuhi Panggilan Penyidik

24 September 2021, 23:26 WIB
Aziz Syamsuddin tiba si gedung merah putih dengan pengawalan tim penyidik KPK saat dijemput paksa dari rumahnya untuk diperiksa. /Foto: tangkap layar pmjnews.com/

BERITA SUBANG - Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dari kediamannya pada Jum'at 24 September 2021 sekitar pukul 20.00 WIB.

"Ya benar AS sudah ditangkap, Alhamdulillah sudah diketahui rumahnya," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Jakarta.

Sebelumnya penyidik KPK meminta politisi Partai Golkar itu untuk hadir memenuhi pemangilan KPK pada Jumat ini untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: Aziz Syamsudin Dukung Langkah Pemerintah Pangkas Jatah Cuti Bersama, Ditengah Masa Pandemi Covid-19

Namun Ia mengajukan permohonan untuk penundaan pemeriksaan penyidik KPK lantaran sedang isolasi mandiri. Ternyata setelah diketahui keberadaan rumahnya dilakukan tes swab antigen hasilnya negatif.

"Tes swab antigen hasilnya negatif, mengingat saat ini pandemi Covid 19 masih menjadi keprihatinan, tentu kami mengikutsertakan tim Covid 19 untuk memastikan kondisi AS," terang dia.

Azis Syamsuddin dikabarkan telah berstatus tersangka dalam perakra dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung. Namun KPK masih menyembunyikan perkara tersebut.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Jadi Tersangka KPK, Kekayaannya Tembus Rp100 M

Menurut KPK sesuai kebijakan pimpinan KPK untuk konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Tim penyidik telah mengarap sejumlah pihak sebagai saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang, dan Lampung pada perkara ini. Pada dakwaan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain, Azis Syamsuddin diduga ikut bersama-sama dengan kader Partai Golkar lainnya, yaitu Aliza Gunado.

Aliza Gunado disebut memberikan suap senilai Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta), sehingga totalnya sekitar Rp3,613 miliar ke Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus kasus di Lampung Tengah.***

Editor: Edward Panggabean

Tags

Terkini

Terpopuler