KPK Bui Andi Merya Nur dan Anzarullah Begini Proyek Korupsi Bupati Kolaka Timur

24 September 2021, 00:31 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron /Foto: kpk.go.id/

BERITA SUBANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menetapkan dua tersangka yakni Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN), dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur Anzarullah (AZR) akhirnya dijebloskan ke balik jeruji sel.

Kasus yang menyeret Bupati Andi Merya Nur dan Anzarullah sebagai tersangka terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara tahun 2021.

"Untuk proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai 22 September 2021 sampai dengan 11 Oktober 2021," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, seperti di kutip Antara, Jakarta, Rabu 22 September 2021.

Baca Juga: KPK Lakukan OTT di Kolaka Timur, Bupati Diperiksa Intensif Tim Penindakan di Mapolda Sulawesi Tenggara

Ghufron mengatakan Andi Merya ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dan Anzarullah ditahan di Rutan KPK pada Kaveling C1 berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.

"Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid 19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada rutan masing-masing," kata Ghufron.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada Maret-Agustus 2021, Andi Merya dan Anzarullah menyusun proposal dana hibah bencana BNPB berupa dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) serta Dana Siap Pakai (DSP).

Kedua tersangka Andi Merya Nur dan Anzarullah pada awal September 2021 menyambangi BNPB Pusat di Jakarta untuk memaparkan terkait dengan pengajuan dana hibah logistik dan peralatan dengan Pemkab Kolaka Timur. Akhirnya memperoleh dana hibah BNPB, yaitu hibah relokasi dan rekonstruksi senilai Rp26,9 miliar dan hibah dana siap pakai senilai Rp12,1 miliar.

Baca Juga: Anies Baswedan Usai Diperiksa KPK Soal Lahan di Munjul Bernostalgia Lewat Akun Instagram

Tindak lanjut atas pemaparan tersebut, Anzarullah kemudian meminta Andi Merya agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana hibah BNPB tersebut nantinya dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaan Anzarullah dan pihak-pihak lain yang membantu mengurus agar dana hibah tersebut cair ke Pemkab Kolaka Timur.

Adapun khusus untuk paket belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan jembatan dua unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp714 juta, dan belanja jasa konsultansi perencanaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp175 juta akan dikerjakan oleh Anzarullah.

Andi Merya Nur pun menyetujui permintaan Anzarullah tersebut, dan sepakat akan memberikan fee kepada sang Bupati sebesar 30 persen.

Selanjutnya, Andi Merya Nur memerintahkan Anzarullah untuk berkoordinasi langsung dengan Dewa Made Ratmawan selaku Kabag ULP, agar memproses pekerjaan perencanaan lelang konsultan dan mengunggahnya ke Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), sehingga perusahaan milik Anzarullah dan/atau grup Anzarullah dimenangkan serta ditunjuk menjadi konsultan perencana pekerjaan dua proyek itu.

KPK menduga Andi Merya Nur meminta uang Rp250 juta atas dua proyek pekerjaan yang akan didapatkan Anzarullah tersebut.

Baca Juga: Anies Baswedan Ke Penyidik KPK Disuguhi 17 Pertanyaan Terkait Korupsi Lahan di Munjul Pondok Ranggon

Anzarullah telah menyerahkan uang Rp25 juta terlebih dahulu kepada Andi Merya Nur, dan sisanya Rp225 juta disepakati akan diserahkan di rumah pribadi Andi Merya Nur di Kendari.

Adapun sisa uang Rp225 juta tersebut yang diamankan KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Andi Merya Nur dan kawan-kawan.

Terkait kasus Bupati Kolaka Timur itu, Ghufron mengingatkan agar para penyelenggara negara untuk berpegang pada sumpah jabatan dan bekerja sebagai pelayan masyarakat.

Ia mengatakan pengadaan barang dan jasa melalui lelang dilakukan sebagai upaya mencegah agar tidak terjadi tindak pidana korupsi.

"Oleh karena itu, sekali lagi KPK berharap kepada segenap para penyelenggara negara, mari kita hentikan kegiatan-kegiatan yang bernuansa koruptif, agar bagaimana pun saat ini kita sedang menghadapi Covid 19 masih banyak anggaran dan dana rakyat yang dibutuhkan untuk pembangunan bangsa kita," tandasnya.***

Editor: Edward Panggabean

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler