Ketika Tim Kuasa Hukum Muhammad Kace Meminta Bareskrim Kembalikan ATM Kace untuk Biaya Hidup Istri, Mengapa?

23 September 2021, 06:58 WIB
Heboh! Kace dan Ustaz Yahya Waloni Dalam Satu Penjara yang Sama Pasca Dikenakan Pasal Berlapis? Ini Faktanya /Screenshot YouTube Murtadin Indonesia

BERITA SUBANG - Tim kuasa hukum Muhammad Kace Komarudin Simanjuntak meminta Bareskrim Polri mengembalikan seluruh ATM milik kliennya dengan alasan istri tersangka penista agama tersebut perlu biaya untuk bertahan hidup di Jakarta.

Seperti dijelaskan Komarudin, istri Kace saat ini berada di Jakarta untuk menemani sang suami selama menjalani penahanan. Ia sengaja datang dari Bali.

Ternyata, uang yang dihasilkan Youtuber Kace dari video-videonya diklaim diperlukan untuk dipergunakan istrinya untuk bertahan hidup di Jakarta.

"Kami juga sudah memohon kepada Bareskrim Polri terkait pengembalian ATM atas nama Muhammad Kace agar diberikan kepada keluarganya," kata Komarudin dalam sebuah video di kanal YouTube Saifuddin Ibrahim, Rabu, 22 September 2021.

"Agar keluarganya bisa bertahan hidup, karena tersangka sebagai pencari nafkah. Dia (Kace) juga punya istri yang bagian dari kewajibannya. Dia lagi di Jakarta untuk membeli kebutuhan baju dan bertahan hidup di Jakarta. Sehingga dia perlu uang," sambungnya.

Komarudin tidak menjelaskan apakah Kace membayar jasanya sebagai pengacara.

Komarudin mengungkapkan Bareskrim Polri belum mengembalikan ATM milik Kace kepada pihak keluarganya.

"Kami mohon ATM-ATK dia kembalikan kepada keluarga agar keluarganya bisa bertahan hidup di Jakarta. Karena mereka kan datang dari Bali," pinta Komarudin.

Update penganiayaan Kace

Komarudin juga memberi update terkait kasus penganiayaan yang menimpa kliennya. Ia mengatakan pihaknya sudah mengirim surat kepada Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri.

Komarudin meminta keterangan polisi terkait insiden penganiayaan terhadap Kace.

"Untuk memohon keterangan atas penyiksaan Muhammad Kace atau atas dugaan (percobaan) pembunuhan di rutan Bareskrim Polri," ujar Komarudin.

"Kemudian permintaan (hasil) visum, CT SCAN, X-Ray, kemudian pemeriksaan ahli forensik dan ahli psikis psikiater, dan ahli psikolog forensik atas nama Muhammad Kosman alias Muhammad Kace," ungkapnya.

Komarudin juga meminta detail terkait insiden penganiayaan Kace yang di duga dilakukan oleh Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

"Karena klien kami ini, selain dilakukan dugaan percobaan pembunuhan, kemudian disiksa, tapi yang bersangkutan itu tidak dimintai keterangan, sehingga keterangan yang di dapat Siber Polri adalah cacat hukum," tutup Komarudin.

***

Editor: Muhamad Al Azhari

Tags

Terkini

Terpopuler