Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network Sarankan Pemerintah Evaluasi Kebijakan PPKM Darurat

17 Juli 2021, 16:56 WIB
Pikiran Rakyat Media Network /

BERITA SUBANG - Forum Pimpinan Redaksi (Pimred) Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) mememberikan evaluasi terhadap efektivitas PPKM Darurat yang dipandang masih jauh dari harapan.

Forum Pimred PRMN menilai sejumlah indikator bisa diterapkan untuk menilai efektivitas PPKM Darurat. Sebelumnya, pada Jumat 16 Juli 2021, pemerintah melalui Menko PMK Muhadjir Effendy mengumumkan perpanjangan PPKM Darurat Jawa-Bali hingga akhir Juli.

Salah satu indikasi yang membuktikan tidak efektifnya PPKM Darurat terlihat dari angka positif Covid-19 (positivity rate) yang terus bertambah signifikan.

"Setelah dua pekan dilaksanakannya PPKM Darurat, angka positif Covid-19 pada 15 Juli 2021 mencapai 56.757 kasus. Atau, rata-rata 7 hari terakhir 44.145 kasus," demikian keterangan Forum Pimred PRMN yang dirilis Sabtu 17 Juli 2021.

Ketidakefektifan PPKM Darurat diperburuk dengan coverage bantuan sosial (bansos) yang tidak merata, sehingga mobilitas masyarakat tidak sepenuhnya bisa dicegah.

Sebab, banyak masyarakat yang harus tetap bekerja di luar rumah, khususnya pekerja sektor informal yang berpendapatan harian.

Forum Pimred PRMN menilai, apa pun istilah yang dipergunakan pemerintah, termasuk PPKM Darurat, secara substansi adalah kebijakan karantina wilayah.

Selain itu, sebagian penegakan PPKM Darurat di lapangan memperlihatkan sikap aparatur yang kurang simpatik. Sehingga, beredar sejumlah video viral yang memperlihatkan ketidaksimpatikan aparatur di lapangan dalam penegakan PPKM Darurat.

"Forum Pimred PRMN mendesak pemerintah untuk secara konsisten melaksanakan kewajibannya sesuai amanah UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," tulis keterangan tersebut.

UU yang dimaksud menyebutkan jika pemerintah melakukan karantina wilayah, maka harus memenuhi sejumlah kewajibannya, antara lain:

1. Memberikan perlakukan yang sama kepada semua warga negara dalam
penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan (pasal 7);

2. Memberikan pelayanan kesehatan dasar kepada setiap warga sesuai kebutuhan medis, menjamin kebutuhan pangan, kebutuhan kehidupan sehari-hari selama karantina (pasal 8);

3. Menjamin pemenuhan kebutuhan dasar warga negara yang menjalani karantina rumah atau isolasi mandiri (pasal 52);

4. Menjamin kebutuhan dasar warga negara yang menjalani karantina wilayah (pasal 55);

Berikut pernyataan sikap Forum Pimred PRMN merespons perpanjangan PPKM Darurat Jawa-Bali sampai akhir Juli 2021:

1. Mendesak pemerintah benar-benar menjalankan amanah UU Nomor 6 Tahun 2018, terutama mengenai kewajiban memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang menjalani PPKM Darurat, tanpa diskriminasi;

2. Mengevaluasi total manajemen penyaluran bansos dan menjamin seluruh kebutuhan masyarakat yang usaha/bisnis atau pendapatannya terganggu akibat pelaksanaan PPKM Darurat, agar tidak terjadi komplikasi ekonomi dan sosial yang semakin parah;

3. Mendesak pemerintah memberikan perlindungan kepada usaha ultra mikro, mikro, dan kecil, yang terdampak langsung dari PPKM Darurat, seperti pedagang keliling harian atau pedagang kaki lima (PKL);

4. Mendesak aparatur di lapangan untuk melakukan pendekatan persuasif dan
humanis dalam penegakan PPKM Darurat serta menghindari segala bentuk represivitas;

5. Meminta para pejabat pemerintah untuk konsisten dalam menjalankan
pengendalian pandemi Covid-19 dengan memberikan teladan yang baik dan penuh empati, agar tidak terjadi distrust kepada pemerintah;

6. Menyerukan segenap masyarakat Indonesia yang memiliki kelapangan ekonomi membantu tetangga terdekat yang terdampak langsung maupun tidak langsung oleh Covid-19. ***

Editor: Muhamad Al Azhari

Tags

Terkini

Terpopuler