Bansos Senilai Rp300 Ribu Diperpanjang Hingga Juni 2021, Ini Cara Mengeceknya

18 Mei 2021, 14:20 WIB
Siswa SD, bisa dapat bansos tunai PKH . Untuk mengetahui penerimanya segera cek di situs Kemensos.go.id. /ANTARA/IDHAD ZAKARIA

BERITA SUBANG -Pemerintah memperpanjang pemberian Bantuan Sosial Tunai (BST) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos) hingga Juni 2021.

Mulanya, BLT Kemensos tersebut hanya diberikan sampai dengan April 2021. Namun akan ada penambahan alokasi penyaluran dua bulan yaitu Mei-Juni dengan indeks bantuan Rp300 ribu per bulan.

Mengutip keterangan resmi Kementerian PMK, Kemensos bakal menyiapkan proses penyaluran bantuan, sehingga bisa segera disosialisasikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

BLT Kemensos merupakan salah satu bentuk bantuan selama pandemi covid-19. Jumlah penerima bantuan ini mencapai 10 juta KPM, dengan alokasi anggaran pada periode Januari hingga April 2021 sebesar Rp12 triliun.

Baca Juga: Pengamat Nilai Ada Dua Arti di Balik Pernyataan Jokowi Terkait 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK

Hingga Senin 17 Mei 2021, realisasi anggaran BLT Kemensos sebesar Rp11,81 triliun atau 98,39 persen dari pagu Rp12 triliun.

Selanjutnya, penerima bantuan dapat dicek melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy telah memperjelas bahwa akan ada penambahan kuota penerima BST yang akan dicairkan pada bulan Mei dan Juni 2021.

Berikut cara lengkap cek penerima BST Rp300 ribu per KK melalui cekbansos.kemensos.go.id:

Buka link https://cekbansos.kemensos.go.id
Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan nama sesuai KTP
Lanjut masukkan kode verifikasi acak Klik cari

Apabila Anda terdaftar menjadi penerima, data akan muncul pada laman pencarian di laman https://cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Tolak Ajakan Rujuk, Wanita Paruh Baya di Subang Dibacok Mantan Suami

Adapun persyaratan bagi masyarakat penerima BST Rp300 ribu yakni:

-Warga miskin atau rentan miskin
-Bukan ASN, TNI, atau POLRI
-Telah didata oleh pihak RT/RW dan Kelurahan/pihak desa
-Masuk dalam daftar PHK atau kehilangan pekerjaan di tengah pandemi -Covid-19.
-Tidak menerima Bansos lain dari pemerintah pusat.
-Terdaftar di DTKS

Kemudian, pencairan BST Rp300 ribu dapat dilakukan melalui Kantor POS sesuai dengan jadwal dan Surat Undangan Pencairan (SUP) yang diterima masyarakat dengan membawa dokumen seperti KK, KTP, serta hal lain yang tercantum pada Surat Undangan tersebut.***

Editor: Tommy MI Pardede

Tags

Terkini

Terpopuler