Jalur Puncak Bogor Saat Perayaan Hari Imlek 2021 Sepi, Pengguna Jalan Masuk Bogor Harus Tunjukan Surat Antigen

13 Februari 2021, 08:29 WIB
Presiden Jokowi ketika menghadiri Perayaan Tahun Baru Imlek di ICE BSD, Serpong tahun lalu /setkab.go.id

BERITA SUBANG - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM yang diterapkan secara ketat oleh Pemerintah Kabupaten Bogor berdampak sepi pengunjung pada jalur wisata di Puncak Bogor karena para pengguna jalan harus menunjukkan surat hasil tes Antigen.

Seperti terlihat saat perayaan Hari Imlek Tahun 2021 pada Hari Jumat Tanggal 12 Februari 2021.

Para pengguna jalan yang hendak memasuki jalur Puncak Bogor banyak yang memutar balik karena tidak dapat menunjukkan surat hasil tes antigen atau rapid tes saat diperiksa petugas Kepolisian Resor Bogor di Simpang Gadog Ciawi, Bogor.

Aturan tersebut diterapkan Bupati Bogor Ade Yasin demi memutus sebaran pandemi Covid-19 di Kabupaten Bogor.

"Pengetatan PPKM dilakukan untuk memutus mata rantai COVID-19 di Kabupaten Bogor serta mencegah terjadinya kerumunan tempat wisata kawasan Puncak Kabupaten Bogor," kata Ade Yasin, Bupati Bogor, seperti dikutip Antara di Ciawi, Bogor.

Baca Juga: Pergi ke Puncak Bogor Tidak Bawa Surat Antigen Covid-19? Disuruh Putar Balik Oleh Polisi!

Pengetatan PPKM Kabupaten Bogor menyebabkan kondisi lalu-lintas akhir pekan beberapa kawasan di Bogor yang biasanya padat pengunjung seperti di Kawasan Megamendung, Pasar Cisarua, dan Simpang Gadog Ciawi Bogor kini menjadi sepi.

Libur perayaan Hari Imlek Tahun 2021 ini pun tidak mampu meramaikan kondisi lalu-lintas jalur Puncak Bogor.

 

Rupanya pengetatan aturan PPKM Bogor dengan melakukan pemeriksaan surat antigen atau rapid tes para pengguna jalan efektif mencegah konsentrasi massa yang biasanya terjadi pada akhir pekan di jalur Puncak Bogor yang menjadi kawasan wisata primadona warga Jakarta dan sekitarnya tersebut. 

Keputusan Bupati (Kepbup) Bogor Nomor 443/141/Kpts/Per-UU/2021 melandasi Pemerintah Kabupaten Bogor menerapkan PPKM berbasis mikro di Kabupaten Bogor untuk periode Selasa Tanggal 9 Februari 2021 sampai dengan Tanggal 22 Februari 2021. 

"Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021, PPKM Berbasis Mikro dilakukan dengan pembentukan Pos Komando (Posko) di tingkat desa dan kelurahan dengan melibatkan TNI, Polri, tokoh agama dan relawan lainnya," terang Bupati Bogor Ade Yasin.

"Ini dilakukan untuk meminimalisir adanya wisatawan atau masyarakat luar Bogor yang lolos masuk wilayah Kabupaten Bogor tanpa surat 'rapid test' antigen," pungkas Bupati Bogor Ade Yasin.***

Editor: Muhamad Al Azhari

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler