Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Bandung, Jasa Ditawarkan Melalui Aplikasi Michat

15 Desember 2020, 19:11 WIB
KAPOLRESTABES Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya saat memberikan keterangan dalam pengungkapan prostitusi online di apartemen di kawasan Jalan Cihampelas, Kota Bandung pada Senin 14 Desember 2020.* /Pikiran-rakyat.com / Mochamad Iqbal Maulud/

BERITA SUBANG - Kepolisian Resor Kota Bandung membongkar sebuah praktek protitusi online, dimana pelaku menawarkan jasanya melalui aplikasi Michat, yakni sebuah aplikasi pesan instan.

Seperti diberitakan Pikiran-rakyat.com, Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya menjelaskanmodus para pelaku prostitusi online, dimana dua mucikari, sembilan wanita diamankan atas dugaan tindak pidana asusila tersebut.

Terduga mucikari berinisial MTI dan DI disangkakan melakukan praktek prostitusi online di Apartemen Jardin, di Jalan Cihampelas, Kota Bandung.

Berdasarkan keterangan resmi dari Polrestabes Bandung, pada Sabtu, 12 Desember 2020 polisi menerima laporan adanya praktik prostitusi yang dilakukan dengan cara Booking Order (BO) melalui aplikasi Michat di apartemen Jardin.

Baca Juga: Perceraian di Subang Ternyata Banyak Disebabkan oleh Faktor Ekonomi, Cek Disini Angkanya

Aplikasi Michat adalah aplikasi pesan instan yang memudahkan pengguna menemukan teman baru berdasarkan lokasi terdekat, yakni fitur "People Nearby".

Polisi pun melakukan pengecekan ke lokasi yang dilaporkan, dimana didapati MTI dan DI berada di lokasi kejadian. Setelah ditangkap kedua terduga mucikari tersebut menjelaskan modus dari prostitusi online tersebut.

Ternyata, oara pelaku menawarkan jasa kepada tamu melalui aplikasi Michat dimana dua terduga mucikari mendapat keuntungan dari tiap pelayanan yang diberikan korban untuk tamu yang datang.

Baca Juga: Video Detik-Detik Dugaan Upaya Penculikan Anak di Rancamalang, Bandung yang Terekam CCTV

Menurut polisi, dari pengakuan tersangka, satu kali tarif beraksi bersama pelaku ada di kisaran angka Rp 300 ribu sampai 400 ribu.

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah beraksi selama enam bulan. Sedang kedua terduga mucikari mengaku mereka hanya untuk mencari keuntungan semata.

MTI, DI dan pelaku prostitusi online terancam dijerat pasal Pasal 296 juncto 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun dan 4 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Pikiran-rakyat.com dengan judul Praktik Prostitusi Online di Bandung Terbongkar, Gunakan Layanan Aplikasi Patok Tarif Rp300 Ribu

(Pikiran-rakyat.com/Alza Ahdira)

***


Editor: Muhamad Al Azhari

Tags

Terkini

Terpopuler