DPR Ingatkan Istilah Laskar, Panglima, Front Serta Atribut MIliter di Kegiatan Sipil Harus Dilarang

12 Desember 2020, 13:15 WIB
Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin /PIkiran Rayat

BERITA SUBANG -Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyoroti maraknya penggunaan atribut dan istilah militer oleh masyarakat sipil. Hingga kini, penggunaan atribut militer oleh warga sipil mudah ditemui dimana-mana, mulai dari stiker militer, baju, celana, jaket‎ hingga seragam militer.

"Selain melanggar hukum, penggunaan seragam dan atribut militer oleh masyarakat sipil sangat membahayakan dirinya sendiri," kata Hasanuddin kepada awak media, Jumat 11 Desember 2020.

Menurut Hasanuddin, sudah saatnya istilah militer seperti laskar, panglima, front dan lain lain di Indonesia harus ditertibkan termasuk juga penggunaan seragam dan organisasi-organisasi mirip combatan.

Terlebih, tegas Hasanuddin, Indonesia sudah memilih sebuah negara kesatuan yang madaniah. Masyarakat madani bukan negara militer.

Baca Juga: Rizieq Shihab Berjanji Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Sabtu Pagi Ini

"Mohon maaf, saya sepakat ini harus ditertibkan. Termasuk juga seragam dan baret satgas partai. Bahkan saat ini ada satgas partai berbaret Kopasus, Kostrad, Marinir, Kopaska, Kopasgat, Kavaleri dan sebagainya. Ini harus juga kita sama-sama tertibkan," kata dia.

Menurut dia, aplikasi dari perlindungan sipil tertuang dalam Distinction Principle (prinsip perbedaan), dimana dalam negara yang sedang berperang, maka penduduknya dibagi dalam dua kelompok besar yaitu combatan (kombatan) dan civilian (masyarakat sipil).

Bila terjadi konflik militer, masyarakat sipil yang menggunakan seragam kombatan dapat menjadi sasaran tembak kelompok militer.

Baca Juga: Tertarik, Ini Promo Produk Aftermarket Otomotif di Harbolnas Bukalapak

"Seragam militer atau seragam mirip militer itu dilarang, malah bukan hanya di dalam negeri. Dalam aturan internasional tentang perang soal kriteria combatan, masyarakat sipil tidak dibenarkan memakai seragam combatan dan sebaliknya yang bertempur wajib memakai seragam combatan," kata politisi PDI Perjuangan ini seperti dilansir Antara.

Hasanuddin memandang, pelarangan penggunaan seragam kombatan ini bukan tanpa tujuan.

Kombatan dengan seragam dan atribut mliter yang dikenakan, menjadi petunjuk bahwa mereka adalah kelompok yang secara aktif ikut dalam medan perang sehingga legal untuk menyerang atau diserang, menembak atau ditembak atau bahkan membunuh atau dibunuh.

Baca Juga: Tiga Pesohor yang Diprediksi Menangi PIlkada 2020 Berdasarkan Hasil Hitung Cepat

"Bahkan, dalam konvensi Jenewa seorang kombatan hanya boleh menyebutkan 4 informasi yakni nama, pangkat, nomor register pokok dan kesatuan yang tertera dalam seragamnya.”***

Editor: Tommy MI Pardede

Tags

Terkini

Terpopuler