Mengejutkan, KPK Temukan Uang Miliaran Rupiah di Rumah Dinas Edhy Prabowo

3 Desember 2020, 14:17 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 November 2020 dini hari. KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut, salah satunya yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Antara Foto/Aditya Pradana Putra/pras. /

BERITA SUBANG -Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Jumat (27/11) sampai Rabu  (2/12) telah menggeledah beberapa lokasi. Dalam penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah dokumen, uang tunai, dan bukti elektronik.   

Terakhir, Rabu 2 Desember 2020, KPK menggeledah rumah dinas Edhy Prabowo di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan itu, penyidik KPK menemukan uang sekitar Rp 4 miliar.

"Ditemukan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dengan total senilai sekitar Rp 4 miliar," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (3/12).

Baca Juga: Silakan Minta Maaf ke Masyarakat Indonesia, Polisi Pastikan Proses Hukum Rizieq Shihab Jalan Terus

"Tim penyidik akan menganalisa seluruh barang dan dokumen serta uang yang ditemukan dalam proses penggeledahan tersebut untuk selanjutnya segera dilakukan penyitaan untuk menjadi barang bukti dalam perkara ini," kata Ali.

Penggeledahan lainnya dilaksanakan pada 1 Desember, mulai pukul 15.00 WIB hingga 00.00 WIB. "Tiga lokasi itu adalah tempat kediaman tersangka SJT (Direktur PT DPP Suharjito), kantor, dan gudang PT DPP," ujar Ali Fikri.

Suharjito ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap. Ia diduga memberikan total Rp 9,8 miliar dan US$ 100 ribu kepada Edhy Prabowo.

Atas perbuatannya, Suharjito disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Hanya Hitungan Hari Jadi Menteri KKP Ad Interim, Luhut Panjaitan kini Digantikan Syahrul Yasin Limpo

Dalam perkara ini, Edhy menerima suap bersama lima orang lainnya, yakni Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata, pengurus PT ACK Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin.

Sebagai penerima suap, Edhy bersama lima orang lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

 

Editor: Tommy MI Pardede

Tags

Terkini

Terpopuler