Pengadilan India Putuskan Larang Penggunaan Hijab di Dalam Kelas

- 16 Maret 2022, 19:13 WIB
Larangan Hijab di Karnataka India
Larangan Hijab di Karnataka India /Tim Berita Subang 05/Berita Subang

BERITA SUBANG - Pengadilan India memutuskan untuk tetap melarang penggunaan hijab di dalam kelas di Negara Bagian Karnataka. Putusan ini menguatkan larangan yang dikeluarkan oleh Partai Bharatiya Janata Party (BJP) pimpinan Perdana Menteri Narendra Modi, satu-satunya dari lima negara bagian selatan India yang diperintahnya.

“Kami berpendapat bahwa mengenakan hijab oleh wanita Muslim tidak menjadi bagian dari praktik keagamaan yang penting,” kata Ketua Hakim Ritu Raj Awasthi dari Pengadilan Tinggi Karnataka dalam putusannya, Selasa 15 Maret 2022, seperti dilansir dari laman Al Jazeera, Rabu 16 Maret 2022.

Dia mengatakan pemerintah memiliki kekuatan untuk mengatur pedoman yang seragam, menolak berbagai petisi yang menentang perintah tersebut.

Baca Juga: Manggung Pakai jilbab, Justin Bieber Tuai Kontroversi, Dianggap Hina Islam

Ibu Kota Karnataka adalah pusat kosmopolitan Bengaluru, sebuah kota berpenduduk sekitar 12 juta orang yang merupakan pusat industri IT India yang sedang berkembang pesat.

Para siswa yang menentang larangan penggunaan hijab di dalam kelas mengatakan mengenakan hijab adalah hak dasar yang dijamin di bawah konstitusi India dan praktik penting dalam ajaran Islam.

Pengacara Anas Tanwir mengatakan, ia akan mewakili para murid muslim yang berencana mengajukan banding ke Mahkamah Agung atas putusan dari pengadilan tersebut.

"Saya percaya, itu (putusan) adalah interpretasi hukum yang salah," ujarnya kepada Al Jazeera.

“Sejauh menyangkut praktik keagamaan yang esensial, [itu] seharusnya tidak menjadi pertanyaan. Pertanyaannya seharusnya adalah apakah [pihak berwenang] memiliki kekuatan untuk mengeluarkan perintah seperti itu,” tegasnya.

Baca Juga: Khusus Penggemar Program India! Jadwal Zee Bioskop, Kamis 17 Februari 2022, Bharat, Gully Boy, Qubool Hai

Perdebatan penggunaan hijab di Karnataka dimulai pada Januari 2022. Ketika itu sebuah sekolah negeri di distrik Udupi, negara bagian India, melarang siswa yang mengenakan hijab memasuki ruang kelas. Larangan itu memicu protes oleh siswa Muslim dan diprotes balik oleh siswa Hindu.

Putusan pengadilan India ini dapat menjadi preseden bagi seluruh negara, rumah bagi 200 juta umat Muslim di India, yang merupakan 14 persen dari 1,35 miliar penduduk India.

Saat ini, tidak ada undang-undang atau aturan pusat tentang seragam sekolah di seluruh negeri, tetapi keputusan larangan penggunaan hijab di Karnataka dapat mendorong lebih banyak negara bagian untuk mengeluarkan pedoman tersebut.

Afreen Fatima, aktivis mahasiswa Gerakan Persaudaraan, sebuah kelompok Muslim, mengatakan putusan pengadilan “sangat mengganggu”.

“Ini secara yuridis menjatuhkan sanksi terhadap apartheid. Putusan ini akan menjadi preseden yang mengkhawatirkan dan semakin mendorong wanita Muslim keluar dari ruang pendidikan. Implikasinya akan dirasakan di semua negara bagian. Ini akan memberanikan ekstremis Hindu untuk merendahkan wanita Muslim di ruang publik,” katanya.

Banyak orang di Karnataka mengatakan gadis-gadis Muslim telah mengenakan jilbab di sekolah dan perguruan tinggi selama beberapa dekade, seperti yang dilakukan oleh umat Hindu, Sikh dan Kristen dengan simbol simbol masing-masing.

Syed Sarfraz, sekretaris negara bagian Karnataka dari Front Kampus India, sebuah kelompok mahasiswa Muslim, mengatakan keputusan pengadilan itu tidak konstitusional.

“Kami terkejut dengan pengadilan yang menyatakan bahwa hijab bukanlah praktik Islam yang esensial. Ini bukan hak mereka untuk memutuskan. Jilbab memiliki mandat yang jelas dalam Quran,” tegasnya.

Bulan lalu, Menteri Dalam Negeri federal Amit Shah mengatakan dia lebih suka siswa tetap mengenakan seragam sekolah daripada pakaian keagamaan apa pun.

Larangan Karnataka telah menyebabkan protes di beberapa bagian lain negara itu juga dan menuai kritik dari Amerika Serikat dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI). ***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x