BERITA SUBANG - Pemerintah Indonesia melarang Warga Negara Asing (WNA) dari Inggris memasuki wilayah Indonesia menyusul ditemukannya varian baru virus corona (SARS-Cov-2) di South Wales Inggris. Ketentuan ini mulai berlaku 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3/2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease. SE itu menyebutkan "Pelaku perjalanan WNA dari Inggris yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, tidak dapat memasuki Indonesia.”
Baca Juga: Nyawa Manusia Makin Terancam, Kasus aktif Covid-19 di Indonesia Tembus 100.000
Sementara WNA dan WNI pelaku perjalanan dari Eropa dan Australia harus menunjukkan hasil negatif rapid test PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan, dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan di Indonesia.
Peraturan ini diberlakukan karena di Eropa dan Australia terjadi peningkatan kasus Covid-19 sehingga diperlukan ketentuan khusus tambahan.
WNI dari Inggris boleh memasuki wilayah Indonesia jika menunjukkan hasil negatif rapid test PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan, dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan di Indonesia.***