Begini Sikap Ayu Ting Ting Bersama Orang Tuanya Ketika di Polda Metro Jaya

- 12 Oktober 2021, 14:37 WIB
Ayu Ting Ting mendampingi ayahnya Abdul Rozak bersama pengacara saat tiba di Polda Metro Jaya.
Ayu Ting Ting mendampingi ayahnya Abdul Rozak bersama pengacara saat tiba di Polda Metro Jaya. /Foto: PMJ/Yeni/

BERITA SUBANG - Pelantun lagu sambalado Ayu Ting Ting bersama orang tuanya Abdul Rozak dan Umi Kalsum diperiksa Polda Metro Jaya atas pelaporan kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial dari haters berinisial KD melalui akun @gundik_empang.

Namun saat ketiganya hadir di Mapolda Metro Jaya yang didamping kuasa hukumnya, Minola Sebayang enggan berkomentar panjang. Hanya kata Minola kliennya sebatas memenuhi panggilan penyidik.

"Iya, biasa di BAP sebagai saksi ya," singkat Minola saat di Mapolda Metro Jaya, Selasa 12 Oktober 2021.

Ayu Ting Ting pun ikut menimpali ucapan dari kuasa hukumnya, saat ditanyakan wartawan soal kondisinya.

"Alhamdulillah sehat, doain saja ya," ucap Ayu Ting Ting sembari berlalu mengikuti langkah pengacara dan orangtuanya.

Baca Juga: Pakar Hukum Pidana Duga Aktor intelektual Kasus Subang Orang Dekat, Eksekutornya Algojo Bayaran

Penyidik ​​Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah menjadwalkan ulang kepada keluarga Ayu Ting Ting untuk digali keterangannya, yang seharusnya diperiksa pada Jumat 8 Oktober 2021 lalu.

Sedangkan Ayu Ting Ting telah diperiksa karena sebagai pelapor atas pencemaran nama baik yang diduga dilakukan KD melalui akun @gundik_empang pada 14 September 2021 lalu.

Janda satu anak itu kerap menghiasi pemberitaan media mengaku kesal lantaran cuitan dari hatersnya yang diduga telah melakukan penghinaan.

Baca Juga: Terkuak Hutang Ayu Ting-ting Ke Wendi Cagur Sudah 3 Tahun Belum Bayar, Segini Besarnya

Tak pelak hatersnya berinisial diketahui bernama Kartika Damayanti pun di laporkan ke Polda Metro Jaya pada 20 Agustus 2021 lalu.

Pada laporan itu KD sebagai pengguna akun @gundik_empang dikenakan Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan dan Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.***

 

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah